Omnibus Law Harus Diimplementasikan dengan Penuh Kehati-hatian 

Demi iklim investasi yang lebih baik

Sleman, IDN Times - Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Prof. Sulistiowati mengungkapkan, konsep omnibus law yang digulirkan pemerintah ditujukan untuk mendorong investasi. Menurutnya, upaya penggabungan dan penyederhanaan regulasi dari berbagai peraturan yang banyak dan tumpang tindih ini diharapkan mampu membuat iklim investasi semakin meningkat di Indonesia.

Meski demikian, dirinya mengingatkan agar pada saat implementasi omnibus law bisa dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Ketersediaan Mesin Jadi Tantangan Pembelajaran Permesinan Modern

1. Diperlukan identifikasi dan pemetaan secara komprehensif

Omnibus Law Harus Diimplementasikan dengan Penuh Kehati-hatian Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Prof. Sulistiowati. Dok: law.ugm.ac.id

Sulistiowati menerangkan, sebelum pengimplementasian omnibus law, diperlukan identifikasi dan pemetaan secara komprehensif, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menyebutkan, konsep omnibus law harus diimbangi dengan sinergi administrasi di setiap kementerian/lembaga sehingga ego sektoral akan terkisis yang harapannya akan menstimulasi investasi masuk ke tanah air.

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di dalamnya. Kalau konsep omnibus law ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan identifikasi dan pemetaan komprehensif harapannya bisa menciptakan efisiensi  dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

2. Perlu menyelaraskan omnibus law dengan pembangunan berkelanjutan

Omnibus Law Harus Diimplementasikan dengan Penuh Kehati-hatian DPR menerima draf omnibus law dari perwakilan pemerintah, Rabu (12/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Sulistiowati, selain pemetaan hal lain yang harus dilakukan sebelum pengimplementasian omnibus law yakni upaya harmonisasi omnibus law dengan pembangunan berkelanjutan. Menurutnya tiga pilar pembangunan berkelanjutan harus menjadi dasar dalam omnibus law.

“Omnibus law ini ditujukan untuk mengundang investasi masuk. Namun jangan lupa omnibus law bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi yang terpenting generasi mendatang sehingga 3 pilar sustainable development yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan harus jadi dasarnya,” ungkapnya

3. Menjalankan usaha di Indonesia dirasa masih sulit

Omnibus Law Harus Diimplementasikan dengan Penuh Kehati-hatian Diskusi omnibus law (IDN Times/Indiana Malia)

Sulistiowati menjelaskan, selama ini kemudahan menjalankan usaha di Indonesia masih sangat jauh di bawah negara-negara ASEAN. Hal tersebut dikarenakan kompleksitas dan obesitasi regulasi. Data Kemenkumham per 23 Januari 2020 mencatat terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang banyak terjadi tumpang tindih.

Dia menyebutkan, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia tergolong rendah. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dirilis World Bank menyebutkan saat ini posisi Indonesia berada di urutan 73 dunia. Sementara posisi pertama diduduki Selandia Baru dan diikuti Singapura di urutan kedua.

“Negara-negara yang memiliki rangking tinggi ini melakukan deregulasi dan debirokratisasi sehingga mendongkrak peringkat kemudahan berusaha di negaranya,” terangnya. 

Baca Juga: Hari Pendidikan Tinggi Teknik ke-74, FT UGM Gelar Lomba Balap Sepeda

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya