Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan pengguna jasa kereta api untuk menggunakan masker atau kain penutup mulut dan hidung. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 12 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Turun ke Kampung, Erna Suharsono Kampanyekan Pakai Masker Kain
1. Wajib dipatuhi semua pengguna kereta api
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto menjelaskan, aturan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pengguna layanan kereta api, baik jarak dekat maupun jarak jauh. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
"(Diwajibkan bagi) semua penumpang kereta api, tanpa kecuali," ungkapnya pada Rabu (8/4).
2. Jika menolak pakai masker, tiket dikembalikan 100 persen
Eko menjelaskan, agar peraturan tersebut bisa dipatuhi, pihaknya akan melakukan penjagaan khusus. Nantinya, ketika ada penumpang yang menolak untuk menggunakan masker, maka tiket akan dikembalikan.
"Jika tidak bersedia menggunakan masker, maka tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkapnya.
3. Selama COVID-19, sebanyak 128 kereta api di Daop 6 dibatalkan
Eko menjelaskan, selama pandemi COVID-19, di Daop 6 Yogyakarta sudah ada 128 kereta api yang dibatalkan jadwal keberangkatannya. Kereta tersebut di antaranya Fajar Utama, Taksaka, Senja Utama, Malioboro, Sancaka, Bogowonto, Gajahwong, Progo, Bandara YIA, Jaka Tingkir, dan lain sebagainya.
"Di Daop 6 ada 128 kereta api. (Biaya dikembalikan 100 persen) bagi penumpang yang membatalkan tiket lantaran kereta dibatalkan," paparnya.
Baca Juga: Meski Kurang Aman, Masker Kain Jadi Andalan Cegah Penularan COVID-19