Mau Kuota 50 GB, Mahasiswa UGM Wajib Update Data, Terakhir Hari Ini

Jangan sampai terlambat!

Sleman, IDN Times - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ingin mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 50 GB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengungkapkan, pemutakhiran data sendiri dilakukan melalui akun Sistem Informasi Terintegrasi (Simaster) dengan batas akhir pada hari ini, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, 9.068 Maba UGM Ikuti PPSMB Daring dari Rumah  

1. Verifikasi biodata paling lambat pukul 23.59 WIB

Mau Kuota 50 GB, Mahasiswa UGM Wajib Update Data, Terakhir Hari Inipexels.com/Tofros.com

Menurut Iva, bantuan kuota ini diberikan Kemendikbud tidak lain untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemik COVID-19. Bantuan sendiri mulai diberikan pada Bulan September-Desember 2020, yang mana sebelumnya mahasiswa diminta meng-update dan memverifikasi biodata terlebih dahulu.

“Mahasiswa wajib meng-update dan memverifikasi biodata di Simaster paling lambat 8 September 2020 pukul 23.59 WIB,” ungkapnya pada Selasa (8/9/2020).

2. Mekanisme yang harus dilakukan mahasiswa

Mau Kuota 50 GB, Mahasiswa UGM Wajib Update Data, Terakhir Hari IniDok: Humas UGM

Adapun mekanisme pemutakhiran data yang harus dilakukan mahasiswa diawali dengan meng-update dan memasukkan kode verifikasi nomor seluler dan email non UGM pada laman https://simaster.ugm.ac.id/portal/. Adapun cara yang dilakukan melalui Menu Pengaturan lalu pilih Data Akun. Bantuan kuota internet diberikan kepada nomor seluler Indonesia dengan status aktif.

 "Selanjutnya, mahasiswa melakukan update dan verifikasi biodata pribadi. Cara update dan verifikasi melalui laman https://simaster.ugm.ac.id/akademik/. Kemudian pilih Menu Akademik dan pilih Data Mahasiswa," terangnya.

3. Mahasiswa wajib siapkan beberapa dokumen

Mau Kuota 50 GB, Mahasiswa UGM Wajib Update Data, Terakhir Hari Iniugm.ac.id

Iva menjelaskan, untuk memperlancar pelaksanaan pemutakhiran data, mahasiswa diminta untuk menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Ijazah Terakhir atau SKL.

“Bantuan kuota internet gratis ini diberikan bagi semua mahasiswa. Harapannya bisa mendukung kegiatan pembelajaran daring akibat pandemik ini,” paparnya.

Baca Juga: Maba Keluhkan Batas Waktu Bayar UKT, UGM: Informasi Sejak 27 Agustus  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya