Mau Beroperasi, Ponpes di Sleman Wajib Kantongi Surat Aman COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan Pondok Pesantren (Ponpes) maupun Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ada di wilayahnya untuk mengajukan surat aman COVID-19 sebelum kembali menyelenggarakan kegiatan tatap muka.
Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan permohonan surat keterangan tersebut nantinya diajukan kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten untuk perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Wajib Pakai Masker, 13 Pasar Rakyat di Sleman Diawasi Satgas COVID-19
1. Ketentuan pengajuan surat aman COVID-19
Sri Purnomo menjelaskan, untuk bisa mengantongi surat keterangan aman COVID-19, Pengurus Ponpes atau Pendidikan Keagamaan Berasrama mengajukan surat permohonan dengan melampirkan beberapa berkas, antara lain:
1. Keputusan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lingkup Pesantren atau Pendidikan Keagamaan Berasrama,
2. Data jumlah pendidik dan peserta didik, serta
3. Surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pembelajaran di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama sesuai ketentuan.
Kemudian, nanti dari Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat keterangan ketika semua syarat sudah terpenuhi.
"Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat keterangan dengan ketentuan pemohon keterangan telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan surat pernyataan," ungkapnya dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2020.
2. Santri yang kembali ke Ponpes harus membawa surat keterangan sehat
Selain memperoleh surat keterangan aman COVID-19 bagi Ponpes maupun Pendidikan Keagamaan Berasrama, santri yang ingin kembali ke pondok maupun asrama juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal.
Ketika nanti ada santri yang belum membawa surat keterangan sehat tersebut, maka diharuskan mencari surat keterangan sehat di fasilitas kesehatan yang ada di DI Yogyakarta.
"Bagi yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman, kecuali bagi yang menunjukkan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku dan wajib memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan bagi yang memiliki gejala ISPA," papar Sri.
3. Mulai lakukan sosialisasi ke 150 Ponpes
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni menjelaskan, Ponpes maupun Pendidikan Keagamaan Berasrama baru bisa melakukan kegiatan tatap muka setelah mendapatkan surat keterangan aman COVID-19.
Sa'ban menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke 150-an pondok pesantren yang ada di wilayah Sleman.
"Pontren di Sleman dapat memulai kegiatannya,m setelah memperoleh Surat Keterangan Aman COVID-19 dari Gugus Tugas Kabupaten Sleman. (Di Sleman) ada 150-an Pesantren," terangnya.
Baca Juga: Ada Wacana Pengaktifan, Pondok Pesantren di Sleman Masih Tunggu Arahan