Masuk Sleman, Dinkes Wajibkan Mahasiswa Bawa Surat Bebas COVID-19

Surat bebas COVID-19 antisipasi agar kasus tidak bertambah

Sleman, IDN Times - Untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mewajibkan mahasiswa yang datang dari luar kota harus mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menyebutkan untuk keterangan bebas COVID-19, mahasiswa harus melakukan rapid test sebelum memasuki Kabupaten Sleman dan sekitarnya.

1. Wajib bagi semua mahasiswa yang berasal dari luar DIY

Masuk Sleman, Dinkes Wajibkan Mahasiswa Bawa Surat Bebas COVID-19pixabay.com/felixioncool

Joko menjelaskan, surat keterangan bebas COVID-19 ini diwajibkan bagi semua mahasiswa lama dan baru yang akan kuliah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).   

" Surat keterangan untuk memudahkan kita. Tentu saja peraturan ini untuk semua mahasiswa, baik calon mahasiswa baru atau mahasiswa lama yang mau berkuliah lagi. Dari mana pun asalnya harus membawa surat keterangan bebas COVID-19," ungkap Joko pada Rabu (27/5).

Baca Juga: Hingga 27 Mei, Ada 44 Kasus Positif COVID-19 dari Klaster Indogrosir

2. Surat bebas COVID-19 langkah antisipasi agar kasus tidak naik

Masuk Sleman, Dinkes Wajibkan Mahasiswa Bawa Surat Bebas COVID-19Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Joko, kebijakan tersebut dilakukan mengingat saat ini Sleman jarang ditemukan kasus baru dari luar DIY. "Jangan sampai ditemukan lagi pendatang yang membawa virus ke Sleman," ujar Joko. 

Menurut Direktur RSUD Sleman, saat ini kasus sudah cukup terkendali dan penting untuk menjaga serta mempertahankan kasus tidak mengalami kenaikan.

"Saat ini di Sleman tetap terkendali, syukur menurun terus. Jangan sampai ada pendatang yang ingin melanjutkan pendidikan di Sleman, atau DIY membawa virus dari tempat asal," terangnya.

3. Bekerja sama dengan perguruan tinggi

Masuk Sleman, Dinkes Wajibkan Mahasiswa Bawa Surat Bebas COVID-19Pexels/Pixabay

Joko menerangkan, mekanisme kewajiban membawa surat keterangan bebas COVID-19 ini akan dilakukan bersama dengan perguruan tinggi yang akan melaporkan kepada dinas kesehatan. 

"Perguruan Tinggi yang akan menyeleksi dan menampung ketentuan tadi, nantinya secara periodik akan melaporkan kepada Kabupaten Sleman," paparnya.

 

Baca Juga: Pemda DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 Hingga 30 Juni

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya