Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Sleman akan Berikan Sanksi Ini 

Bupati berharap sanksi segera diterapkan 

Sleman, IDN Times - Pelanggar aturan protokol kesehatan di Sleman, harus siap-siap meenerima sanksi.   

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengungkapkan Kabupaten Sleman saat ini tengah merampungkan aturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

1. Sanksi sosial lebih memberikan edukatif

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Sleman akan Berikan Sanksi Ini Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Bupati mengatakan sanksi sosial yang diberikan pagi pelanggar berupa sanksi sosial edukatif, seperti menyapu lingkungan maupun membersihkan rumput. Menurutnya, sanksi sosial ini dipilih agar bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

"Dibandingkan dengan membayar lebih berarti sanksi sosial. Kalau dia harus nyapu itu kan akan lebih dikenang. Kalau hanya mengeluarkan uang Rp100 ribu atau Rp150 ribu itu akan lupa," ungkapnya pada Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Keseringan Dipakai, Thermo Gun Petugas di Malioboro Banyak yang Rusak

2. Bupati meminta aturan segera dirampungkan

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Sleman akan Berikan Sanksi Ini Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Bupati menjelaskan aturan sedang digodok oleh Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman. Dia pun meminta agar aturan tersebut segera dirampungkan.

"Yang bikin Satpol PP dan Gugus Tugas COVID-19, ya saya minta secepatnya bisa diselesaikan. Ini akan melibatkan PKK untuk memberikan petunjuk ke masyarakat pola hidup bersih sehat," terangnya.

3. Satpol PP akan rumuskan bersama bagian hukum

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Sleman akan Berikan Sanksi Ini Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana. IDN Times/Siti Umaiyah

Sebelumya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Arif Pramana menyatakan dalam aturan yang tengah digodok tersebut akan disiapkan berbagai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Akan dirumuskan bersama bagian hukum menindaklanjuti Inpres 6 Tahun 2020, tentunya akan masuk di dalamnya bentuk sanksinya," paparnya. 

Baca Juga: Resmi, Pilkades Sleman Kembali Ditunda Hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya