Kwarcab Sleman Tunggu Proses Hukum Pembina Pramuka SMP N I Turi

Dewan Kehormatan yang berhak memberikan sanksi

Sleman, IDN Times - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Sleman tengah menunggu proses keputusan dari Dewan Kehormatan. Hal ini menyusul ditetapkannya seorang tersangka atas kejadian laka saat susur Sungai Sempor yang juga merupakan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi pada Sabtu (22/2) lalu.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Sleman, Arif Haryono, menyebut Dewan Kehormatanlah yang berhak untuk memutuskan maupun memberikan sanksi terkait hal ini.

Baca Juga: Pembina Pramuka SMP N 1 Turi yang Jadi Tersangka Sudah Ditahan

1. Tunggu proses hukum

Kwarcab Sleman Tunggu Proses Hukum Pembina Pramuka SMP N I TuriSMP N I Turi. IDN Times/Siti Umaiyah

Arif menyebutkan, dalam pengambilan keputusan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polres Sleman. Menurutnya, pihaknya tidak bisa mendahului proses hukum yang ada.

"Ini masih awal dan masih ada proses selanjutnya. Kita akan menunggu apa yang harus dilakukan. Kami ada namanya Dewan Kehormatan yang akan bekerja sesuai kaidah dan norma yang telah ditetapkan," katanya di SMP N 1 Turi pada Senin (24/2).

2. Ada sanksi terhadap pembina lalai

Kwarcab Sleman Tunggu Proses Hukum Pembina Pramuka SMP N I TuriSMP N I Turi. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Arif, di Kwarcab Pramuka Sleman memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua pembina pramuka. Ketika ada pembina yang lalai, sanksi pun telah disiapkan. Untuk sanksi terberat sendiri yakni berupa pemberhentian.

"Kalau di Kwarcab pramuka ada pemberian punishment kepada pembina yang lalai melakukan pembinaannya. Sanki terberat adalah diberhentikan sebagai pembina," jelasnya.

3. Dari sisi kepegawaian masih tunggu proses hukum

Kwarcab Sleman Tunggu Proses Hukum Pembina Pramuka SMP N I TuriSMP N I Turi. IDN Times/Siti Umaiyah

Arif menuturkan, para pembina yang terlibat dalam kegiatan susur Sungai Sempor, keseluruhan merupakan seorang guru, di mana mereka juga terikat pada aturan kepegawaian. Untuk status kepegawaian sendiri saat ini juga belum diputuskan.

"Ada tiga hal (yang mengikat), dari perbuatan hukumnya yang ditegakkan penegak hukum; dia sebagai pembina dari jajaran pramuka; dari sisi kepegawaian yang masih menunggu proses hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Korban Susur Sungai, Jenazah Faneza Sempat Tertukar

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya