Kasus Naik, Dinpar Sleman Minta Pengelola Wisata Aktifkan Satgas COVID-19

Kapasitas tempat wisata Sleman dibatasi 25 persen 

Sleman, IDN Times - Kasus COVID-19 di Sleman mengalami kenaikan signifikan. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman pada Sabtu (5/2/2022) terdapat 122 kasus. Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman meminta para pengelola wisata kembali mengaktifkan Satgas COVID-19 di lingkungan destinasi wisata yang dikelola.

1. Minta pengawasan ditingkatkan

Kasus Naik, Dinpar Sleman Minta Pengelola Wisata Aktifkan Satgas COVID-19ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono menyampaikan destinasi maupun usaha wisata diminta mengaktifkan kembali Satgas COVID-19. 

"(Satgas diminta) melakukan pengawasan atas pelaksanaan SOP protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik untuk pengelola maupun pengunjung agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19," ungkapnya pada Minggu (6/2/2022).

2. Aplikasi PeduliLindungi diminta digunakan secara aktif

Kasus Naik, Dinpar Sleman Minta Pengelola Wisata Aktifkan Satgas COVID-19Penumpang Bandara Internasional Lombok wajibkan penumpang unduh Aplikasi PeduliLindungi/dok. Humas Angkasa Pura I BIL

Selain mengaktifkan Satgas, pengelola tempat wisata diminta secara konsisten melakukan pengecekan suhu tubuh dan pendataan pengunjung. Selain itu Satgas memastikan seluruh petugas dan pengunjung yang datang untuk menerapkan CITA MAS JAJAR (Cuci tangan, pakai Masker, dan Jaga Jarak), serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami minta agar seluruh pengelola destinasi wisata, desa wisata, usaha jasa pariwisata dapat melaporkan terkait pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan," terangnya.

Baca Juga: Kasus Bertambah, 16 Siswa di Sleman Dievakuasi ke Asrama Haji 

3. Kapasitas pengunjung masih dibatasi

Kasus Naik, Dinpar Sleman Minta Pengelola Wisata Aktifkan Satgas COVID-19Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Suparmono. IDN Times/Siti Umaiyah

Suparmono menyampaikan, sesuai Instruksi Bupati Nomor 5/INST/2022, kapasitas pengunjung saat ini dibatasi hanya 25 persen. Selain itu, pengunjung yang memasuki tempat wisata diminta terlebih dulu melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja dan melakukan pembayaran secara non tunai.

"(Pembatasan) sesuai Peraturan Bupati Sleman terakhir," paparnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya