Jelang Tahun Baru, Polres Sleman Amankan 4200 Pil Trihexyphenidyl

Sebanyak 114 butir pil alprazolam juga disita

Sleman, IDN Times - Jajaran Sat Narkoba Polres Sleman berhasil mengamankan 4 tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexyphenidyl dan pil alprazolam.

Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4200 butir pil trihexyphenidyl dan 114 butir pil alprazolam.

Baca Juga: Oknum Driver Ojek Online di Sleman Nyambi Jualan Tembakau Gorila

1. Keempat tersangka merupakan satu jaringan

Jelang Tahun Baru, Polres Sleman Amankan 4200 Pil TrihexyphenidylPolres Sleman amankan 4 tersangka pengedar obat keras. IDN Times/Siti Umaiyah

Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menjelaskan keempat tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan. Andhyka menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laka lantas yang terjadi di Lapangan Denggung. Dari sana polisi mengamankan pria dengan inisial M yang membawa sebanyak 500 butir pil trihexyphenidyl.

"Satu tersangka diamankan inisial M, TKP di Lapangan Denggung. Saat itu terjadi laka lantas. Dari tersangka ditemukan barang bukti 500 butir pil trihexyphenidyl. Kemudian kita kembangkan dan mendapatkan 3 tersangka tambahan. Pengembangan dengan tersangka berinisial JF, TKP di Mlati, AAS dengan TKP di Condongcatur dan FN dengan TKP di Mlati," ungkapnya pada Kamis (26/12).

2. Akan diedarkan pada momen tahun baru

Jelang Tahun Baru, Polres Sleman Amankan 4200 Pil TrihexyphenidylHasil ungkap kasus narkoba Polres Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Andhyka menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dari semua tersangka ada 4200 butir pil trihexyphenidyl dan 114 butir pil alprazolam. Rencananya semua barang bukti yang diamankan akan diedarkan dalam rangka tahun baru.

"Selain itu, kita juga sita 5 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi. Rencana dalam rangka tahun baru karena stok cukup banyak. Untuk sasaran anak di bawah umur dan kalangan bawah harga murah," katanya.

3. Keempat tersangka merupakan pengedar

Jelang Tahun Baru, Polres Sleman Amankan 4200 Pil TrihexyphenidylHasil ungkap kasus narkoba Polres Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Andhyka, keempat tersangka yang dibekuk merupakan pengedar. Untuk mendapatkan barang, tersangka memesannya dari situs jual beli online dengan harga Rp20 ribu untuk satu strip.

"Mereka membeli 1 strip dengan harga Rp20 ribu dan akan dijual dengan harga Rp25 ribu. Untuk pengedarannya dilakukan dengan COD dan media sosial," terangnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika Terbanyak

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya