Jelang Tahun Baru, Polres Sleman Amankan 4200 Pil Trihexyphenidyl
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Jajaran Sat Narkoba Polres Sleman berhasil mengamankan 4 tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexyphenidyl dan pil alprazolam.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4200 butir pil trihexyphenidyl dan 114 butir pil alprazolam.
Baca Juga: Oknum Driver Ojek Online di Sleman Nyambi Jualan Tembakau Gorila
1. Keempat tersangka merupakan satu jaringan
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menjelaskan keempat tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan. Andhyka menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laka lantas yang terjadi di Lapangan Denggung. Dari sana polisi mengamankan pria dengan inisial M yang membawa sebanyak 500 butir pil trihexyphenidyl.
"Satu tersangka diamankan inisial M, TKP di Lapangan Denggung. Saat itu terjadi laka lantas. Dari tersangka ditemukan barang bukti 500 butir pil trihexyphenidyl. Kemudian kita kembangkan dan mendapatkan 3 tersangka tambahan. Pengembangan dengan tersangka berinisial JF, TKP di Mlati, AAS dengan TKP di Condongcatur dan FN dengan TKP di Mlati," ungkapnya pada Kamis (26/12).
2. Akan diedarkan pada momen tahun baru
Andhyka menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dari semua tersangka ada 4200 butir pil trihexyphenidyl dan 114 butir pil alprazolam. Rencananya semua barang bukti yang diamankan akan diedarkan dalam rangka tahun baru.
"Selain itu, kita juga sita 5 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi. Rencana dalam rangka tahun baru karena stok cukup banyak. Untuk sasaran anak di bawah umur dan kalangan bawah harga murah," katanya.
3. Keempat tersangka merupakan pengedar
Menurut Andhyka, keempat tersangka yang dibekuk merupakan pengedar. Untuk mendapatkan barang, tersangka memesannya dari situs jual beli online dengan harga Rp20 ribu untuk satu strip.
"Mereka membeli 1 strip dengan harga Rp20 ribu dan akan dijual dengan harga Rp25 ribu. Untuk pengedarannya dilakukan dengan COD dan media sosial," terangnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Kecamatan Depok Jadi Daerah Penyalahgunaan Narkotika Terbanyak