Ibadah Berjamaah, Pengurus Wajib Ajukan Surat Keterangan Berjenjang

Masjid sampai tingkat kecamatan hanya untuk warga sekitar

Sleman, IDN Times - Untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penyebaran dan penularan infeksi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan bagi pengurus rumah ibadah untuk mengajukan surat keterangan secara berjenjang.

Bupati Sleman, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, nantinya surat keterangan tersebut diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan.

Baca Juga: Dinpar Gunungkidul Siap Adakan Simulasi New Normal di Tempat Wisata

1. Ketentuan ibadah di masjid tingkat kecamatan, peserta dari warga setempat

Ibadah Berjamaah, Pengurus Wajib Ajukan Surat Keterangan BerjenjangWarga mencuci tangan sebelum mengikuti salat Id berjamaah di Masjid Raya Al Mashun Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bupati memaparkan, untuk rumah ibadah tingkat padukuhan, desa dan kecamatan, surat keterangan diajukan kepada Gugus Tugas Penanganan COVlD-19 Tingkat Kecamatan. Pada tingkat ini, jemaah/peserta berasal warga setempat.

Sedangkan untuk rumah ibadah tingkat kabupaten atau kategori khusus, pengajuan surat keterangan diajukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten. Ketentuan rumah ibadah tingkat kabupaten sendiri untuk peserta dari luar warga setempat.

"Dalam menerbitkan surat keterangan, Ketua Gugus Tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVlD-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Penerbitan surat keterangan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan," ungkapnya pada Sabtu (6/6).

2. Pengurus rumah ibadah wajib melakukan pengaturan jamaah

Ibadah Berjamaah, Pengurus Wajib Ajukan Surat Keterangan BerjenjangPara jemaah jaga jarak saat mendengarkan khotbah salat Jumat di Masjid Kauman Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Menurut Sri Purnomo, pengurus rumah ibadah sendiri diwajibkan untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pengurus juga harus melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu dan yang lainnya.

"Pengurus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di Iantai/kursi minimal jarak 1 meter dan lain sebagainya. Melakukan pengaturan jumlah jemaah rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," terangnya.

3. Jemaah wajib taati protokol pencegahan

Ibadah Berjamaah, Pengurus Wajib Ajukan Surat Keterangan BerjenjangAparat kepolisian memeriksa sushu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tidak hanya bagi pengurus rumah ibadah, jemaah pun diwajibkan untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Protokol tersebut di antaranya, jemaah yang bersangkutan dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan dan yang lainnya.

"Menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib," pungkasnya.

Baca Juga: Simulasi Protokol New Normal Sektor Pariwisata di DIY Siap Digelar

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya