Hari Pertama PPKM Darurat, 35 Tempat Usaha di Sleman Masih Bandel

Pemkab Sleman lakukan sidak

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha pada Sabtu (3/7/2021) malam. Hal ini terkait  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021.

Hasilnya, masih ada sejumlah tempat usaha yang melanggar.

Baca Juga: 33 Pasien di RSUP Dr. Sardjito Meninggal Setelah Oksigen Sentral Habis

1. Masih ditemukan banyak pelanggaran

Hari Pertama PPKM Darurat, 35 Tempat Usaha di Sleman Masih BandelPemkab Sleman lakukan patroli PPKM Darurat. (dok. istimewa)

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, dari sidak yang dilakukan di wilayah Kapanewon Depok, masih ditemukan sejumlah tempat usaha makanan dan kafe yang disinyalir masih melanggar.

Pelanggaran tersebut di antaranya masih ada yang melebihi batas jam buka, masih menerima makan di tempat, tidak ada jaga jarak serta tidak patuh memakai masker. Bahkan ada beberapa tempat yang sengaja mematikan lampu untuk mengelabui petugas.

"Dari hasil patroli yang dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 23.00 WIB, tim menemukan sejumlah pelanggaran," ungkapnya pada Minggu (4/7/2021).

2. Sejumlah 35 tempat usaha tidak taat peraturan

Hari Pertama PPKM Darurat, 35 Tempat Usaha di Sleman Masih BandelPemkab Sleman lakukan patroli PPKM Darurat. (dok. istimewa)

Menurut Kustini, setidaknya ada sebanyak 35 tempat usaha makan dan kafe di hari pertama PPKM Darurat tidak taat aturan. Pihaknya pun langsung memberikan sejumlah sanksi, di antaranya meminta untuk segera tutup.

"Selain diminta tutup, terdapat warung makan yang mendapatkan surat peringatan dari petugas karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan sengaja abai. Jika masih ditemukan lagi pelanggaran, petugas secara tegas akan menutup tempat usaha makanan tersebut," katanya.

3. Masyarakat diharapkan bisa taat

Hari Pertama PPKM Darurat, 35 Tempat Usaha di Sleman Masih BandelPemkab Sleman lakukan patroli PPKM Darurat. Dok: istimewa

Lantaran masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Kustini berharap ke depan masyarakat maupun tempat usaha untuk taat terhadap aturan yang ada. Dia menjelaskan, saat ini kasus COVID-19 di Sleman masih mengalami peningkatan signifikan. Oleh karenanya, jika masih didapati pelanggaran, maka Pemkab Sleman akan tetap tegas melakukan penutupan dan memberikan sejumlah sanksi.

"Pemkab Sleman juga tegas menutup sejumlah titik lokasi yang diperkirakan dapat menimbulkan kerumunan seperti mal, tempat wisata, tempat hiburan dan lainnya," paparnya.

Baca Juga: Objek Wisata Bantul Ditutup, Masih Ada Wisatawan yang Nekat Datang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya