Hari Kedua PPKM Darurat, Pemkab Sleman Tertibkan Sejumlah PKL Nakal

Banyak yang melanggar batas jam operasional

Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dimulai pada Sabtu (3/7/2021). Di hari kedua PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021) masih ditemukan banyak pelanggaran di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, 35 Tempat Usaha di Sleman Masih Bandel

1. Sasar pedagang kaki lima di Depok

Hari Kedua PPKM Darurat, Pemkab Sleman Tertibkan Sejumlah PKL NakalMonitoring PPKM Darurat di Sleman. Dok: istimewa

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan pada Minggu (4/7/2021) malam, pihaknya kembali melakukan monitoring bersama beberapa instansi terkait. Monitoring tersebut, menyasar Kapanewon Depok, khususnya pedagang kaki lima yang berada di wilayah Condongcatur, Seturan dan Babarsari.

"Monitoring dan sosialisasi dilakukan bagi para pedagang kaki lima yang masih beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan dalam kebijakan penerapan PPKM darurat yaitu sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya pada Senin (5/7/2021).

2. Masih banyak pedagang kaki lima membandel

Hari Kedua PPKM Darurat, Pemkab Sleman Tertibkan Sejumlah PKL NakalSatpol PP Sleman saat melakukan patroli pencegahan COVID-19. (Dok. Satpol PP Sleman)

Kustini menjelaskan, dari hasil monitoring yang dilakukan, pihaknya masih menemukan banyak pedagang kaki lima yang membandel. Di mana sejumlah pelanggaran seperti beroperasi melampaui batas waktu yang telah ditetapkan serta masih melayani makan di tempat masih banyak ditemukan.

"Setelah menyisir sepanjang Jalan Anggajaya I, Jalan Anggajaya 2, dan Jalan Seturan Babarsari masih banyak warung yang masih melayani makan di tempat melebihi waktu yang ditentukan," katanya.

3. Jika masih membandel, tempat usaha bisa ditutup

Hari Kedua PPKM Darurat, Pemkab Sleman Tertibkan Sejumlah PKL NakalMonitoring PPKM Darurat di Sleman. Dok: istimewa

Menurut Kustini, bagi para pedagang yang masih membandel, langsung diberikan sosialiasi agar bisa mematuhi peraturan yang tercantum dalam Instruksi Bupati terkait PPKM Darurat. Jika ke depan pedagang yang bersangkutan masih tidak mengindahkan, maka sanksi bisa diterapkan, seperti administrasi maupun penutupan tempat usaha.

"Akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan warung untuk sementara," paparnya.

Baca Juga: Rekor Lagi, Kasus Baru Positif COVID-19 di DIY Tembus 1.615 Orang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya