Hajatan di Sleman Dipantau Gugus Tugas, Izin Diajukan Maksimal H-7  

Petugas akan lakukan pengecekan ke lokasi

Sleman, IDN Times - Bagi masyarakat Kabupaten Sleman yang ingin menyelenggarakan hajatan maupun pengajian, Gugus Tugas Penanganan COVID -19 mensyaratkan adanya surat izin keramaian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arip Pramana mengatakan untuk hajatan berskala kecil keluarga harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Penanganan CPVID-19 Kecamatan. Sedangkan acara pernikahan yang  diadakan di gedung maupun hotel, harus meminta rekomendasi ke tingkat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten.

Baca Juga: Siap Nonton Bioskop Lagi, Mending Beli Tiket Online

1. Petugas akan lakukan pengecekan ke lokasi

Hajatan di Sleman Dipantau Gugus Tugas, Izin Diajukan Maksimal H-7  pexels

Belakangan ini sudah ada beberapa hajatan baik acara pernikahan atau pengajian di wilayah Sleman. Menurut Arif, belakangan ini sudah ada beberapa acara pernkahan dan pengajian yang dilakukan, oleh karena itu petugas akan melakukan pengecekan ke lapangan. 

"Pengecekan dari gugus tugas meliputi perlakuan terhadap orang yang datang seperti apa, penggunaan masker, cuci tangan dan duduknya harus menjaga jarak minimal satu meter. Termasuk di acara pernikahan juga diatur tempat duduknya," ungkapnya pada Senin (13/7/2020).

2. Jumlah undangan menyesuaikan luas ruangan

Hajatan di Sleman Dipantau Gugus Tugas, Izin Diajukan Maksimal H-7  pixabay.com/mcmike

Arif menjelaskan, untuk jumlah tamu undangan yang diperbolehkan hadir akan mengikuti luas ruangan. Selain itu, untuk mengatur agar tamu tidak membeludak, maka akan diberlakukan shift.

Berkaitan dengan konsep standing party, Arif menjelaskan jika saat ini belum diperbolehkan. Menurutnya, hal ini penting dan harus ditaati oleh penyelenggara.

"Misalnya di suatu ruangan terdapat 20 persen digunakan untuk tempat duduk. Baik penyelenggara dan para tamu harus disiplin. Dengan adanya shift tamu maka bisa mengontrol agar tidak terjadi penumpukan orang," terangnya.

3. Izin acara diajukan paling lambat H-7

Hajatan di Sleman Dipantau Gugus Tugas, Izin Diajukan Maksimal H-7  unsplash.com/Sandy Millar

Sementara itu, Harda Kiswaya dalam Surat Edarannya menjelaskan izin penganjuan penyelenggaraan hajatan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum acara dilaksanakan. 

"Kegiatan hajatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dapat dibubarkan apabila tidak mematuhi protokol," paparnya.

 

Baca Juga: Belasan Anggota DPRD Bantul Mangkir Rapid Test Massal COVID-19

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya