Izin Beribadah GBI dan GKI di Dalam Mal di Sleman Dipersoalkan

Camat Depok: Ruangan untuk ibadah bersifat insidental

Sleman, IDN Times - Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta mempertanyakan alamat tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang menggunakan alamat Hartono Mall di Ring Road Utara, Depok, Sleman.

Koordinator FJI, Abdurahman, sesaat setelah melakukan mediasi bersama dengan manajemen Hartono Mall yang difasilitasi oleh Camat Depok menerangkan, untuk bisa mendirikan tempat ibadah diperlukan suatu perizinan. Namun, dari pihak Hartono Mall selalu pemilik tempat, belum bisa menunjukkan izin terkait.

Baca Juga: Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru

1. Izin harus dilengkapi terlebih dahulu

Izin Beribadah GBI dan GKI di Dalam Mal di Sleman DipersoalkanIlustrasi Ibadah umat Kristiani (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Abdurahman menjelaskan, di dalam laman situs web GBI dan GKI, sudah menggunakan alamat Hartono Mall. Hal tersebut menurutnya tidak mematuhi peraturan yang ada. Dia menjelaskan, ketika perizinan sudah ada, maka FJI tidak mempermasalahkan jalannya peribadatan.

"Dari kita untuk menjaga keamanan semua, kita bisa diberhentikan dulu sebelum kepastian hukum sudah ditentukan. Urus izin dulu, baru bisa ditetapkan. Kalau izin sudah komplet tidak ada masalah. Sesuai dengan prosedur hukum baik Peraturan Menteri atau Perbup," ungkapnya pada Rabu (12/2).

2. Hartono Mall belum bisa tunjukkan izin

Izin Beribadah GBI dan GKI di Dalam Mal di Sleman DipersoalkanKoordinator FJI, Abdurahman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Abdurahman, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Hartono Mall, berkaitan dengan lokasi yang dimaksud. Ada dua ruangan yang menurutnya dijadikan tempat ibadah.

"Di web sudah beralamatkan gereja, makanya kita pertanyakan perizinan gereja itu. Dari Hartono Mall belum bisa menunjukkan bukti, karena itu juga gedung multifungsi, alasannya seperti itu. Kita lihat ke lokasi langsung, di sana ada 2 gedung. Sudah kita cek," ungkapnya.

3. Akan sampaikan ke pihak terkait

Izin Beribadah GBI dan GKI di Dalam Mal di Sleman DipersoalkanAgus Tri Waluyo, Bagian Operasional Hartono Mall. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Agus Tri Waluyo, Bagian Operasional Hartono Mall, mengaku belum bisa berbicara banyak terkait mediasi yang dilakukan. Agus menjelaskan, jika pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan poin-poin mediasi kepada pihak terkait.

"Bukan kapasitas kita, saat ini kami baru mendengarkan dulu satu sisi, kami untuk menyampaikan hal poin-poin itu kami belum. Karena harus bicara dulu dan menunjukkan hasil kita ketemu ini. Seberapa sering untuk ibadat? mengenai itu kami juga tetap harus cross cek dulu. Saya datang untuk menerima infomasi saja," katanya.

4. Ibadah bersifat insidental

Izin Beribadah GBI dan GKI di Dalam Mal di Sleman DipersoalkanCamat Depok, Abu Bakar. IDN Times/Siti Umaiyah

Camat Depok, Abu Bakar menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa gedung yang dimaksud oleh FJI merupakan gedung multifungsi. Sedangkan untuk prosesi ibadah yang dilakukan oleh GBI dan GKI hanya bersifat insidental.

Berkenaan dengan alamat di website GBI maupun GKI yang mengatasnamakan di gedung Hartono Mall, pihaknya akan menunggu jawaban dan klarifikasi dari pihak terkait.

"Kalau itu kan ruangan bisnis, dipakai untuk apa saja bisa. Yang artinya untuk pengajian, salat jumat bisa termasuk ibadah dari teman Nasrani. Yang kita lihat kontraknya insidental. Kalau izinnya berapa lama itu saya tidak tahu, yang tahu dari pengelola Hartono Mall. Kalau untuk insidental tidak masalah. Kita juga tidak boleh menghalangi orang ibadah," jelasnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya