Evaluasi Sirekap, KPU RI: Tidak Boleh Digunakan Dasar Penetapan Hasil Resmi

Tujuan Sirekap akan digunakan pada pilpres tahun 2024 

Sleman, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengungkapkan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 belum sempurna, karena masih terdapat berbagai problem masalah.

"Sirekap belum sempurna, itu kan progam baru kita. Dia juga up and down, tetapi tetap bisa berjalan sampai sekarang. Memang akhirnya agak lambat karena ada problem teknis terkait dengan sistemnya, sinyal dari daerahnya  macam-macam," ungkapnya saat melakukan monitoring di KPU Sleman pada Senin (14/12/2020).

1. Sudah ada sekitar 225.000 TPS yang memasukkan data

Evaluasi Sirekap, KPU RI: Tidak Boleh Digunakan Dasar Penetapan Hasil ResmiPemilih mencoblos di kotak suara di TPS Pilkada Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Menurut Arief, hingga hari Senin (14/12/2020) sudah ada data dari 225.000  TPS yang sudah memasukkan data ke Sirekap. "Sebarannya bervariasi, jumlah kabupaten atau kota yang sudah berhasil upload 100 persen itu juga tiap hari terus bertambah. Saya tetap meminta kepada teman-teman di kabupaten kota terus mengupload ini," katanya.

Baca Juga: Pilur Sleman di Depan Mata, Ini Dia Persiapan yang Dilakukan  

2. Digunakan sebagai upaya transparansi

Evaluasi Sirekap, KPU RI: Tidak Boleh Digunakan Dasar Penetapan Hasil ResmiSuasana pencoblosan di TPS (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Arief, tujuan adanya Sirekap adalah untuk transparansi publik, bukan hanya data dari kabupaten saja yang dipublikasikan pada saat Pilkada, namun juga data dari setiap TPS dapat dilihat dan dimonitoring.

"Selain transparansi tadi, kita juga bisa memastikan akurasinya. Mudah-mudahan ini menjadi warisan penting berharga untuk perjalanan Pemilu kita ke depan, baik Pilkada maupun Pilpres," terangnya.

3. Tidak boleh digunakan untuk menetapkan hasil resmi

Evaluasi Sirekap, KPU RI: Tidak Boleh Digunakan Dasar Penetapan Hasil ResmiIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Arief menjelaskan penggunaan Sirekap masih perlu untuk ditingkatkan, baik dalam infrastruktur, hardware maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Awalnya Sirekap ini ditargetkan akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Namun adanya pandemik COVID-19, maka pemanfaatan teknologi informasi sangat dibutuhkan untuk menghindari kontak fisik antar orang.

"KPU kemudian mengusulkan agar ini diterapkan di tahun 2020. Ketika hal itu diterapkan tapi tidak boleh digunakan sebagai dasar penetapan hasil resmi. Makanya Sirekap hanya difungsikan sebagai bahan informasi dan alat bantu saja," paparnya.

Baca Juga: Mahfud MD Mengklaim Pilkada Sukses, Partisipasi Pemilih 75,83 Persen

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya