Diskop UKM: Laporkan Jika Ada Koperasi di Sleman Terafiliasi Pinjol

Koperasi seharusnya hanya melayani pinjaman untuk anggota

Sleman, IDN Times - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sleman meminta masyarakat untuk segera melapor ketika mendapati ada koperasi di wilayah Sleman yang memfasilitasi maupun terafiliasi dengan pinjaman online (pinjol).

Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM Sleman, Teguh Budiyanta, menjelaskan untuk pengawasan pinjol adalah kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkominfo RI. Namun, untuk mencegah adanya koperasi yang terafiliasi dengan pinjol, pihaknya tetap melakukan pengawasan.

Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan  

1. Ada 415 koperasi di Sleman yang berbadan hukum

Diskop UKM: Laporkan Jika Ada Koperasi di Sleman Terafiliasi PinjolTeguh Budiyanta, Kepala Bidang Koperasi, Dinkop UKM Sleman. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Teguh mengungkapkan, saat ini total ada 415 unit koperasi yang berbadan hukum di Kabupaten Sleman. Dari keseluruhan koperasi tersebut, untuk transaksi, baik pengajuan pinjaman maupun transaksi lainnya langsung ke kantor masing-masing koperasi. Hanya untuk pendaftaran anggota saja yang saat ini sudah menggunakan daring.

"Ketika ada pengajuan pinjaman, pasti melewati desk atau kantor masing-masing koperasi," ungkapnya pada Selasa (26/10/2021).

2. Hanya melayani anggota

Diskop UKM: Laporkan Jika Ada Koperasi di Sleman Terafiliasi PinjolSeorang pelaku UMKM memperlihatkan aplikasi SOBATKU yang digagas KSP Sahabat Mitra Sejati. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Teguh, pada prinsipnya koperasi ini hanya melayani anggota. Ketika koperasi tersebut sudah menyerempet non anggota, maka hal tersebut juga bisa dilaporkan ke OJK.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat laporan dari masyarakat perihal pinjol di Sleman. Namun dia tidak menafikan jika sekitar tahun 2016 lalu ada laporan masuk perihal anggota yang dirugikan, karena koperasi menagih utang tidak sesuai dengan visi misi koperasi.

"Satu koperasi. Menagih tidak humanis. Kami arahkan koperasi tersebut, kami jelaskan lembaga ini koperasi, bukan pinjol atau bank plecit," katanya.

3. Akan berikan pengarahan jika koperasi tak sesuai dengan prinsip

Diskop UKM: Laporkan Jika Ada Koperasi di Sleman Terafiliasi PinjolUMKM di Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Teguh menerangkan, untuk pengawasan koperasi sendiri sebenarnya dibedakan atas wewenang nasional, provinsi dan wewenang pengawasan tingkat kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki kewenangan pengawasan, hanya terhadap koperasi yang berada di Kabupaten Sleman dan seluruh anggota koperasi tersebut berdomisili di Kabupaten Sleman. Selain koperasi yang seperti demikian, pengawasannya berada di luar wewenang Diskop UKM Sleman.

"Dan yang kami tangani yang berbadan hukum, kami datang, mengarahkan," paparnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya