Dimulai 14 Juni, PPDB SD Negeri di Sleman akan Dibagi 3 Jalur 

Mau daftar SD di Sleman ini ketentuannya 

Sleman, IDN Times - Pendaftaran Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Sleman akan dimulai 14 Juni 2021 mendatang. Keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Ery Widaryana , PPDB 2021 bagi SD ini akan dibagi menjadi tiga jalur. Melalui jalur zonasi, afirmasi serta perpindahan tugas orang tua.

1. Ketentuan jalur zonasi

Dimulai 14 Juni, PPDB SD Negeri di Sleman akan Dibagi 3 Jalur Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kuota bagi jalur zonasi minimal 75 persen dari kapasitas. Untuk ketentuan bagi calon pendaftar yakni berdomisili di wilayah Kabupaten Sleman, memiliki KK Sleman minimal satu tahun terakhir, serta berada dalam zonasi yang telah ditentukan.

Ery menyebutkan zonasi jalur ini akan dibagi menjadi lima zona. Zona 1, berada di satu padukuhan yang sama dengan sekolah tujuan. Zona 2, berada di padukuhan terdekat dengan sekolah tujuan. Zona 3, satu kelurahan dengan sekolah tujuan sedankan zona 4, berada satu kapanewon dengan sekolah tujuan. Terakhir untuk zona 5 adalah berada satu kabupaten dengan sekolah tujuan.

"Zonasi SD berdasarkan wilayah, tidak ada radius dan pembagian wilayah basisnya adalah dusun. Kalau SMP kan kelurahan," ungkapnya pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2021, Sleman Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa SD-SMP

2. Jalur ffirmasi akan dibagi menjadi dua

Dimulai 14 Juni, PPDB SD Negeri di Sleman akan Dibagi 3 Jalur ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Untuk jalur afirmasi sendiri dibagi menjadi dua. Pertama bagi keluarga miskin dan disabilitas.

Bagi afirmasi KK miskin, diperuntukkan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam data base Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Sedangkan untuk afirmasi bagi disabilitas yang memiliki assesment dari psikolog.

"Afirmasi untuk KK miskin kuota 15 persen, sedangkan untuk disabilitas lima persen. Nanti untuk calon pendaftar dari jalur afirmasi KK miskin bisa memilih dua sekolah. Sedangkan untuk afirmasi disabilitas hanya bisa memilih satu sekolah," katanya.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua diberi kuota 5 persen

Dimulai 14 Juni, PPDB SD Negeri di Sleman akan Dibagi 3 Jalur ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jalur terakhir yakni perpindahan tugas orang tua diberikan kuota sebanyak lima persen. Jalur ini diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dari ASB, BUMN, BUMD, TNI/Polri maupun swasta yang berbadan hukum. Selain itu, juga berlaku bagi mereka yang orang tuanya mengajar di sekolah tujuan.

"Anak yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orangtua juga bisa memilih dua sekolah pilihan," paparnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya