Diduga Tembak Kaca Apartemen, Pemuda asal Bantul Ditangkap

Air gun bukan buat main koboi-koboian di tempat umum, lho

Sleman, IDN Times - Petugas Polsek Depok Barat menangkap seorang pemuda berinisial AK (19) pada Sabtu (12/3/2022). Pemuda asal Bantul tersebut ditangkap karena diduga melakukan penembakan menggunakan air gun dan mengenai kaca sebuah apartemen di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Baca Juga: Ngeblong Bangjo, Pikap Sayur Tabrak Pengendara Motor hingga Meninggal

1. Insiden terjadi pada Sabtu dini hari

Diduga Tembak Kaca Apartemen, Pemuda asal Bantul DitangkapIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai mengungkapkan, dugaan penambahan tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 03.30 WIB. Pada mulanya, petugas keamanan apartemen mendengar adanya suara tembakan, yang kemudian dilakukan pengecekan dan melihat ada tiga orang yang sedang berkumpul.

"Satu di antara tiga orang itu membawa air gun. Peluru gotri. Tembakan dua kali mengenai kaca," terangnya.

2. Petugas langsung bergerak ke lokasi

Diduga Tembak Kaca Apartemen, Pemuda asal Bantul DitangkapIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan pengecekan, petugas yang bersangkutan langsung membuat laporan ke Petugas Polsek Depok Barat. Usai mengetahui informasi tersebut, polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang tersebut. Dari tiga orang yang diamankan, hanya satu yang diduga pelaku.

Menurut Rifai, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Depok Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif penembakan, hingga kini masih didalami.

"(Motif penembakan) sedang didalami. Kami masih menunggu kepastian hasil penyelidikan," katanya.

3. Pengunaan senjata api harus dilengkapi dengan perijinan

Diduga Tembak Kaca Apartemen, Pemuda asal Bantul DitangkapIlustrasi senjata api (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Rifai, pengguna senjata api, termasuk di dalamnya air gun harus dilengkapi dengan perizinan. Untuk air gun sendiri seharusnya hanya digunakan untuk olahraga dan tidak boleh ditenteng kemana-mana.

"Penggunaannya juga harus disiplin. Karena kami tidak ingin ada ekses yang berujung pidana atau yang tidak diinginkan. Jadi harus sesuai dengan peruntukannya," paparnya.

Baca Juga: Viral, Pemuda Bermain di Tumpukan Sisa Material Vulkanik Merapi 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya