Bupati Sleman Instruksikan Kalurahan Aktifkan Shelter COVID-19

Kasus COVID-19 harian di Sleman masih naik terus

Sleman, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman hingga saat ini tergolong masih tinggi. Selain itu, kasus aktif harian juga terus mengalami penambahan. Melihat situasi tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menginstruksikan setiap kalurahan di Kabupaten Sleman untuk membuat shelter COVID-19 tingkat kalurahan.

"Kalurahan agar membentuk shelter COVID-19 tingkat Kalurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: 34 Warganya Positif, 1 RT di Plosokuning Sleman Dikarantina

1. Dana pengelolaan diambilkan dari APBK

Bupati Sleman Instruksikan Kalurahan Aktifkan Shelter COVID-19Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kustini melanjutkan, dana pelaksanaan shelter COVID-19 tingkat kalurahan ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan shelter.

Berkenaan dengan pengelolaan shelter COVID-19 tingkat kalurahan ini meliputi gedung/bangunan/rumah yang digunakan sebagai shelter, sarana prasarana pendukung logistik bagi penghuni maupun petugas, SDM petugas operasional yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan dan petugas pengawas.

"Kapanewon agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan shelter COVID 19 tingkat kalurahan di wilayah masing-masing," katanya.

2. Isolasi di shelter Kabupaten dilakukan ketika shelter tingkat kalurahan tidak mampu menangani

Bupati Sleman Instruksikan Kalurahan Aktifkan Shelter COVID-19Ilustrasi. Petugas medis yang tangani pasien COVID-19 harus mengenakan alat pelindung diri atau APD (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kustini menjelaskan, ketika nantinya ada warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondis asimtomatik atau bergejala ringan, maka akan diisolasi di shelter COVID-19 tingkat kalurahan. Bagi warga positif COVID-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.

Untuk isolasi mandiri di rumah ini, wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin dengan pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW, dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh dukuh.

"Isolasi di shelter tingkat kabupaten dilakukan apabila shelter COVID-19 tingkat kalurahan tidak mampu menangani. Warga masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di rumah sakit," terangnya.

3. Lurah diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan

Bupati Sleman Instruksikan Kalurahan Aktifkan Shelter COVID-19Suasana ruang karantina di bangunan eks Bandara Polonia Medan yang digunakan untuk menampung para TKI (IDNTimes/Istimewa)

Berkenaan dengan penyelenggaraan, nantinya lurah diminta untuk menyampaikan laporan kepada Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kapanewon. Selanjutnya Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kapanewon melaksanakan pemantauan dan pengawasan standar penyelenggaraan Shelter COVID-19 tingkat Kalurahan, dan melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten.

"Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021," paparnya.

Baca Juga: Pandemik, Sleman Kehilangan PAD hingga Lebih dari Rp350 Miliar

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya