Buntut Soal ASPD Bocor, Guru dan Kepala Sekolah Terancam Dicopot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan sanksi bagi guru maupun Kepala SMPN 4 Depok, imbas kebocoran soal Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) mata pelajaran matematika.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan ketika rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) sudah keluar dan setelah pihaknya melakukan kajian.
"TPF kan belum selesai. Misalnya selesai kami akan segera tindaklanjuti. Kami pun sekarang sudah mulai persiapan berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab," ungkapnya pada Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Soal Bocor, Siswa SMPN 4 Depok Lakukan ASPD Ulang
1. Sudah ditetapkan sebagai kesalahan
Harda menjelaskan, sanksi tersebut pasti akan diberikan lantaran dari TPF sudah menemukan ada kesalahan yang dilakukan guru maupun kepala sekolah. Harda menjelaskan, untuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Menurut Harda, sebenarnya kasus kebocoran soal ASPD Matematika ini bukan karena kesengajaan, di mana guru maupun murid sebenarnya tidak tidak tahu jika soal yang tersebar merupakan soal ASPD.
"Sanksi akan disesuaikan dengan kadar kesalahan, bisa dilepas jabatannya. Tergantung tingkat kesalahannya," terangnya.
2. Proses pemeriksaan bisa selesai dalam 1-2 minggu
Harda menjelaskan, sebelum dijatuhkan sanksi, perlu pemeriksaan dan proses administrasi lebih lanjut yang harus dilakukan. Dia memperkirakan, dalam waktu 1-2 minggu, proses tersebut akan selesai.
Menurut Harda, sejauh ini yang ditengarai mengalami kebocoran soal hanya di SMPN 4 Depok. Di mana dari TPF saat melakukan pemeriksaan pasti akan melakukan evaluasi di semua SMP di DIY.
"TPF terdiri dari kabupaten/kota. Tim TPF pasti mengevaluasi di DIY semua, tidak hanya SMP 4 Depok yang mencuat. Insyallah dari situ, karena yang membentuk TPF provinsi, anggota kabupaten/kota, insyaallah fair semua. Jadi yang ditengarai di SMP 4 saja," paparnya.
3. Akan lakukan klarifikasi ulang
Sementara itu, Ery Widaryana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengungkapkan, sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya pasti akan melakukan klarifikasi ulang kepada guru maupun kepala sekolah yang bersangkutan. Berkaitan dengan seberapa jauh kemiripan antara soal ASPD dan soal yang bocor, pihaknya tidak mengetahui sama sekali.
"Tentu kami minta klarifikasi ulang sebagai bahan hasilnya kita laporkan ke pejabat terkait untuk tindak-lanjut. Kemiripannya saya tidak tahu seperti apa, karena soal hak prerogatif DIY, kami tidak bisa melihat," katanya.
Baca Juga: Temuan TPF, Kepsek dan Guru Terlibat Bocorkan Soal ASPD di SMP Sleman