Breksi Minta Pemerintah Revisi Larangan Anak Masuk Tempat Wisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pengelola Tebing Breksi berharap agar aturan anak umur 12 tahun bisa masuk wisata segera terbit dari pemerintah pusat. Ketua Pengelola Tebing Breksi Kholiq Widiyanto menjelaskan, belum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat, maka pihaknya masih memberlakukan larangan bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk ke tempat wisata.
1. Hari ini sebanyak 4 bus diputar balik
Akibatnya hingga hari ini masih banyak wisatawan terpaksa putar balik. Pada Minggu (17/10/2021), setidaknya terdapat empat bus yang harus putar balik lantaran membawa anak di bawah 12 tahun dan ada orang dewasa yang belum bisa menunjukkan bukti vaksinasi.
"Banyak juga (putar balik), baru saja 4 unit bus," ungkapnya pada Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Okupansi Hotel di Sleman saat Liburan Mencapai 80 Persen
2. Berharap aturan segera turun
Kholiq menjelaskan, hingga saat ini pihaknya pun masih menunggu aturan tertulis dari pemerintahan pusat. Dia pun berharap agar anak di bawah 12 tahun bisa segera diperbolehkan masuk destinasi wisata
"Kita nunggu Senin besuk, akhir perpanjangan PPKM Level 3 kan berakhir besok. Semoga segera boleh masuk," katanya.
3. Aturan masih sama di semua destinasi Sleman
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan hingga kini aturan larangan anak usia di bawah 12 tahun masih berlaku di tiga destinasi wisata yang telah dibuka. Agar tidak menyalahi aturan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat maupun Pemda DI Yogyakarta.
"Kami menunggu ketentuan resmi, baik dari Pusat maupun DIY," paparnya.