Bioskop di Sleman Boleh Dibuka Kembali, Ini Ketentuannya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengizinkan bioskop yang ada di wilayah Sleman untuk beroperasi kembali di masa PPKM Level 3.
Budi Pramono, Kabag Organisasi Setda Sleman mengungkapkan, aturan diperbolehkan beroperasinya kembali bioskop ini tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman terbaru nomor 28/INSTR/2021 yang terbit pada 14 September 2021.
Meski sudah boleh beroperasi kembali, Pramono menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi:
Baca Juga: Pengelola Bioskop di Yogyakarta Belum Bisa Pastikan Kapan Buka
1. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Syarat pertama yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Di mana aplikasi ini diperlukan untuk kepentingan skrining terhadap pengunjung maupun pegawai bioskop.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," ungkapnya pada Rabu (15/9/2021).
2. Kapasitas bioskop maksimal 50 persen
Persyaratan berikutnya yakni mengenai kapasitas bioskop. Menurut Pramono, kapasitas masing-masing bioskop maksimal 50 persen. Di mana hanya pengunjung yang masuk kategori hijau saja yang diperbolehkan masuk.
"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindung yang boleh masuk," terangnya.
3. Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk
Lalu, persyaratan berikutnya yakni pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk bioskop. Selain itu, di dalam bioskop juga dilarang makan, minum maupun menjual makanan dan minuman, serta tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," paparnya.
Baca Juga: Sudah Siap, Disdik Sleman Tunggu Aba-aba untuk Gelar PTM