Bawaslu Sleman Minta Bapaslon Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye   

Saat ini belum memasuki masa kampanye pilkada 

Sleman, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengimbau Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Wakil Bupati Sleman segera menurunkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK).

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan saat ini belum memasuki tahap kampanye, untuk itu pihaknya meminta bapaslon segera menurunkan APK.

1. Saat ini bapaslon tidak boleh berkampanye

Bawaslu Sleman Minta Bapaslon Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye   Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec

Menurut Arjuna, Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada nantinya ketika tahapan bapaslon hingga tanggal 23 September 2020 untuk menurunkan semua APK. Menurutnya, dalam ketentuan calon tidak boleh berkampanye sebelum waktunya tiba.

“Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26 September 2020 mendtatang, karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal,” ungkapnya pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan 794.839 DPS untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati

2. APK uang sudah terpasang, Bawaslu belum bisa menindak

Bawaslu Sleman Minta Bapaslon Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye   Dok.IDN Times/Istimewa

Saat ini Bawaslu belum melakukan penindakan terhadap APK yang yang marak dipasang di sejumlah tiitk, hal ini dikarenakan KPU belum menetapkan pasangan calon. Sesuai aturan perundang-undangan, kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon, bukan bapaslon.

“Sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran alat peraga oleh Bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satpol PP karena melanggar Perda Reklame,” terangnya.

3. Satpol PP masih tunggu rekomendasi Bawaslu

Bawaslu Sleman Minta Bapaslon Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye   Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec

Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ) Kabupaten Sleman, Sri Madu menyatakan Sat Pol PP Sleman masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu perihal penertiban alat peraga sesuai Peraturan Bupati No.5 tahun 2019. Selain itu, tugas pemantauan berada pada Panwas bukan Satpol PP Sleman.

Baca Juga: Gegara Corona, Agenda Tahunan Sleman Temple Run Ditiadakan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya