Bawaslu Sleman: Ada 26.330 Pemilih yang Berpotensi Masuk Daftar

Berdasarkan pencermatan data dari Dukcapil Sleman

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman ungkap masih ada 26.330 pemilih yang berpotensi didaftarkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menjelaskan, data tersebut diperoleh dari pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman.

Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan 794.839 DPS untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati

1. Bawaslu telah lakukan pencermatan data Dukcapil

Bawaslu Sleman: Ada 26.330 Pemilih yang Berpotensi Masuk DaftarMiniatur proses pemilihan umum. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Karim, angka 26.330 didapatkan dari pengurangan antara jumlah pengguna hak pilih pada Pemilu 2019 lalu ditambahkan penduduk masuk dan pemilih pemula dikurangi penjumlahan penduduk keluar wilayah Sleman dan meninggal dunia medio 18 April 2019 hingga 13 Agustus 2020 yang tercatat sebanyak 841.934 jiwa.

Adapun angka data penduduk masuk, pemilih pemula, penduduk keluar, dan penduduk meninggal dunia tersebut merupakan angka resmi yang didapatkan Bawaslu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman.

“Bila angka 841.934 dikurangi DPS 794.839 pemilih maka didapatlah angka 26.330 pemilih potensial itu,” ungkapnya pada Kamis (17/9/2020). 

2. Minta KPU optimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih

Bawaslu Sleman: Ada 26.330 Pemilih yang Berpotensi Masuk DaftarKetua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa. IDN Times/Siti Umaiyah

Agar ribuan pemilih potensial bisa terjaring dalam daftar pemilih, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk mengoptimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih selama proses pengumuman dan tanggapan masyarakat serta perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menurut Karim, jika merujuk pada jumlah DPS Pemilihan Bupati Sleman yang telah disahkan pada 11 September 2020 lalu, tentu perlu kerja keras KPU Kabupaten Sleman dalam menjaring pemilih-pemilih potensial tersebut.

“Salah satu upaya yang dapat ditempuh KPU adalah dengan mengoptimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih, dan hal ini juga sudah kami sampaikan pada saat pleno rekapitulasi penetapan DPS Pemilihan Bupati Sleman beberapa waktu lalu,” terangnya.

3. Bawaslu akan cermati daftar pemilih TMS

Bawaslu Sleman: Ada 26.330 Pemilih yang Berpotensi Masuk DaftarIlustrasi pemilih pilkades. IDN Times/Candra Irawan

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, angka pemilih yang dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Sleman berdasarkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) kemarin memang cukup tinggi, yakni sebanyak 61.143 pemilih dari total pemilih A.KWK sebanyak 834.318 pemilih.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan turut mengawasi dan mencermati DPS yang telah diumumkan KPU. Termasuk, mencermati data pemilih ganda dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena tidak lagi berdomisili di wilayah Sleman atau telah meninggal dunia.

“Saat ini kami masih menunggu salinan DPS dari KPU, karena sudah memasuki hari keenam pascapleno kemarin, kami belum menerima salinannya,” paparnya.

Baca Juga: KPU Sleman Siapkan 2.141 TPS untuk Pilkada 2020

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya