Banyak Tanah Terdampak Tol di Tempel Sleman Berstatus Letter C

Tahapan proyek tol masuki konsultasi publik

Sleman, IDN Times - Sebagian lahan terdampak jalan tol Jogja-Bawen di Kecamatan Tempel, Sleman masih berstatus Letter C.

Hal itu terungkap dalam konsultasi publik tahapan persiapan pengadaan tanah untuk Tol Jogja-Bawen.  Kepala Kundho Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno mengungkapkan pada konsultasi publik yang pertama diadakan di Kalurahan Tambakrejo dan Sumberrejo, Tempel, terungkap sebanyak 45 persen bidang tanah yang masih berstatus Letter C.

Menurut Harda, untuk total tanah yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen sendiri di dua Kalurahan tersebut ada 100 bidang tanah. Dengan rincian 88 bidang tanah seluas sekitar 55.093 meter persegi di Kalurahan Tambakrejo serta 12 bidang tanah di Sumberrejo seluas 4.858 meter persegi.

1. Warga tak perlu mengubah status tanah menjadi SHM

Banyak Tanah Terdampak Tol di Tempel Sleman Berstatus Letter CSosialisasi pembangunan tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Krido, meskipun masih berstatus Letter C, warga tidak perlu untuk mengubah status tanah menjadi SHM. Dia menjelaskan jika status Letter C pun sah digunakan pada saat pemberkasan persiapan Izin Penetapan Lokasi (IPL).

"45 persen masih Letter C belum bersertifikat, tapi sah. Nah ini kita cocokan 2 minggu ke depan. Kami akan cek apakah benar data yang ada. Termasuk cek ke buku leger desa untuk mengetahui tingkat validasi," ungkapnya pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Ketua DPRD DIY Nuryadi Alami Kecelakaan, Lift yang Dinaikinya Jatuh   

2. 10 persen dari 45 persen bidang tanah sudah turun hak waris

Banyak Tanah Terdampak Tol di Tempel Sleman Berstatus Letter CKrido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. IDN Times/Siti Umaiyah

Krido mengatakan dari total 45 persen bidang tanah yang berstatus Letter C tersebut, 10 persen di antaranya sudah turun hak waris. Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada pemilik kuasa untuk membawa bukti kuasa pada saat tahapan pengadaan tanah.

"Turun waris nanti tanah akan dikuasakan ke siapa, itu adalah hak penuh pemilik tanah. Kami tahunya berkas, bukti turun waris nanti di tahap pengadaan tanah sudah harus selesai," ujarnya.

3. Tahap konsultasi publik diharapkan selesai 2 minggu ke depan

Banyak Tanah Terdampak Tol di Tempel Sleman Berstatus Letter CSosialisasi pembangunan tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Krido menjelaskan tahapan konsultasi publik diharapkan selesai dalam dua minggu ke depan. Tahapan ini pun juga diharapkan bisa menghasilkan tiga hal, pertama kerelaan dari warga pemilik tanah, penandatanganan dokumen kerelaan, atau berita acara dari pemilik sah atau diberi kuasa tentang kerelaan pemanfaatan tanah serta pemberkasan termasuk salinan dokumen yang dibutuhkan untuk menentukan IPL.

"Berkas yang dibutuhkan untuk pemberkasan antara lain salinan KTP, salinan KK, salinan dokumen tanah. Untuk penentuan IPL, cepat atau tidaknya diukur dari cepat tidaknya ngga proses konsultasi publik," katanya.

Baca Juga: Lurah di Gunungkidul Positif COVID-19, Kantor dan Klinik Ditutup

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya