Akhir Tahun 2019, 6 Peristiwa Bidang Hukum Ini Jadi Catatan

Hilangnya nyawa petugas KPPS hingga rencana amandemen UUD

Kota Yogyakarta, IDN Times - Sepanjang tahun 2019, banyak peristiwa penting di Tanah Air yang telah terjadi. Sebagian di antaranya berhubungan dengan hukum, yang juga patut untuk direfleksi dan dicarikan solusi dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Anang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) menyebutkan, civitas akademika Fakultas Hukum UII telah mencatat peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan hukum yang patut untuk direfleksikan.

Baca Juga: Kasus Novel, PSH FH UII: Dalang yang Lebih Besar Harus Diungkap

1. Hilangnya ratusan nyawa petugas KPPS

Akhir Tahun 2019, 6 Peristiwa Bidang Hukum Ini Jadi Catatan(Ilustrasi) IDN Times/Handoko

Anang menyebutkan, kontestasi Pemilu 2019 tidak hanya menghabiskan triliunan rupiah, namun juga menghilangkan kurang lebih 700-an nyawa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilu di Indonesia yang diharapkan sebagai instrumen demokrasi yang paling beradab ternyata telah melahirkan sikap pragmatisme di kalangan elite.

"Selain itu, Pemilu 2019 juga seolah membenarkan sinyalemen masyarakat bahwa telah terjadi kekuasaan yang oligarkis secara nyata dan menumbuhsuburkan praktik dinasti politik. Dinamika konstestasi Pemilu 2019 yang menghabiskan triliunan rupiah bahkan hilangnya ratusan nyawa, seakan berjalan antiklimaks," katanya.

2. Pembahasan beberapa RUU kontroversial

Akhir Tahun 2019, 6 Peristiwa Bidang Hukum Ini Jadi CatatanIDN Times/Paulus Risang

Anang menyebutkan, ada beberapa RUU kontroversial yang dibahas di tahun 2019, di antaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KPK, dan beberapa RUU lain. Menurutnya, pada masa-masa akhir DPR periode 2014-2019 menunjukkan pembangunan hukum di Indonesia yang tanpa desain, atau setidaknya, desainnya tidak matang.

"Beberapa RUU bahkan mendapatkan penolakan yang sangat luas dari masyarakat, seperti RUU KPK. Namun, penolakan itu tidak membuat DPR dan Pemerintah mengurungkan niat untuk melanjutkan pembahasan. Bahkan, proses pembahasannya dilakukan dengan cara kilat, minim transparansi dan partisipasi serta jauh dari prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," katanya.

3. Upaya pelemahan KPK

Akhir Tahun 2019, 6 Peristiwa Bidang Hukum Ini Jadi CatatanAksi teatrikal ICW di depan Gedung KPK (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Tahun 2019 juga menorehkan catatan upaya pelemahan sistematis agenda pemberantasan korupsi. Menurut Anang, paska pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang penuh kontroversi, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk memperlemah KPK melalui revisi kedua UU KPK.

"Pada UU hasil revisi, KPK ditempatkan di bawah kekuasaan eksekutif, kewenangan pimpinan yang dibatasi oleh kehadiran lembaga pengawas, hingga penempatan pegawai KPK sebagai bagian dari ASN, " terangnya

4. Konflik agraria yang semakin marak

Akhir Tahun 2019, 6 Peristiwa Bidang Hukum Ini Jadi CatatanDaftar pelaku konflik agraria di Jawa Timur dalam catatan akhir tahun 2019 LBH Surabaya (IDN Times/Istimewa)

Anang menyebutkan, di tahun 2019, konflik agraria yang berhubungan dengan status kepemilikan juga marak terjadi. Karena alasan untuk meminimalisir konflik, Pemerintah dan DPR justru menyusun RUU Pertanahan yang penuh kontroversi.

"Materi muatan dalam RUU Pertanahan kuat diduga bermuatan pragmatis dan hanya menguntungkan sebagian kecil kelompok masyarakat. Semangat RUU Pertanahan juga bertentangan dengan semangat di dalam UUPA Tahun 1960," katanya.

5. Kasus HAM yang masih marak

Akhir Tahun 2019, 6 Peristiwa Bidang Hukum Ini Jadi CatatanIDN Times/Paulus Risang

Alih-alih terjadi penuntasan pengungkapan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, tahun 2019 justru menambah sejarah kelam pelanggaran HAM.

Anang menyebutkan, ada beberapa contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh state apparatus (by omission/pembiaran maupun by commission/penyalahgunaan wewenang). Di antaranya kekerasan aparat dalam penanganan aksi demontrasi, penguasaan lahan karena alasan pembangunan serta tindakan rasisme sekelompok masyarakat.

"Selain itu, pelarangan ibadah oleh sekelompok orang, hingga pelarangan ceramah dan diskusi juga masih terjadi," terangnya.

6. Rencana amandemen UUD NRI Tahun 1945 kental alasan politis

Akhir Tahun 2019, 6 Peristiwa Bidang Hukum Ini Jadi Catatanpixabay.com

Selain hal-hal di atas, tahun 2019 muncul rencana para elite untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang semestinya dimaksudkan untuk memperbaiki ketatanegaraan Indonesia justru kental alasan politis dan kepentingan sesaat.

Wacana untuk memperpanjang jabatan presiden dan menghidupkan kembali GBHN, akan memutar mundur pendulum reformasi politik dari demokrasi kembali ke era otoritarian.

"Selain itu, gagasan/isu amandemen tersebut belum tentu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Padahal, UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar semestinya merupakan buah dari kebutuhan hukum masyarakat," katanya.

Baca Juga: Sempat Tolak RUU KPK, UII Dukung Artidjo Alkostar Jadi Dewan Pengawas KPK

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya