648 Masjid dan Musala di Sleman Diperbolehkan Gelar Salat Iduladha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 648 rumah ibadah di di Sleman mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19 penyelenggaraan salat Iduladha.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi mengungkapkan ketentuan izin tersebut berlaku untuk semua rumah ibadah di Kabupaten Sleman baik masjid maupun musala.
1. Sudah ada 648 rumah ibadah yang kantongi rekomendasi
Sebanyak 648 rumah ibadah yang sudah mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19 terdiri dari 629 masjid dan 19 musala yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman.
Selain surat rekomendasi aman COVID-19 menuurut Shavitri pihaknya tidak memberikan persyaratan lain.
"Syarat cukup ini saja rekomendasi aman COVID-19," ungkapnya pada Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Cegah Penularan, Mulai Besok Dinkes Sleman Lakukan Tes Swab di Ponpes
2. Cukup gunakan surat aman COVID-19
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni menjelaskan isi surat tesebut mengenai protokol yang wajib ditaati oleh pengurus masjid maupun jamaah yang datang ke masjid. Antara lain pengaturan jarak, kewajiban bermasker dan penyediaan sarana cuci tangan.
"Tidak ada protokol khusus untuk salat iduladha, masih memakai SE Menag No. 15/2020 dan SE Bupati tentang Rumah Ibadah Aman COVID-19," terangnya.
3. Warga yang sakit diimbau tetap di rumah saja
Sa'ban mengimbau agar warga yang sakit tetap di rumah saja. Hal tersebut ditujukan sebagai langkah antisipasi.
"Yang kurang sehat bisa di rumah," paparnya.
Baca Juga: 7 Resep Minuman Sehat dan Segar yang Cocok Disajikan Saat Iduladha