148 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Peroleh Remisi

Jumlah penerima remisi berkurang dibandingkan tahun lalu

Sleman, IDN Times - Sebanyak 148 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta memperoleh remisi umum tahun 2020 dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Dari jumlah tersebut, setidaknya 145 mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan hukuman sebagian dan 3 sisanya mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan bebas.

Baca Juga: 136 Napi Lapas Kelas IIB Sleman Terima Remisi pada 17 Agustus 2020

1. Dua narapidana dapatkan remisi 6 bulan

148 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Peroleh RemisiPemberian remisi kepada narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Waskito, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menjelaskan, dari jumlah 145 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, 2 di antaranya mendapatkan besaran remisi sebanyak 6 bulan, 10 narapidana mendapatkan besaran remisi 5 bulan, 16 narapidana mendapatkan besaran remisi 4 bulan, 51 narapidana dapat remisi 3 bulan, 41 narapidana dapat remisi 2 bulan serta 2 narapidana sisanya mendapatkan besaran remisi 1 bulan.

Sedangkan dari 3 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II, 1 di antaranya mendapatkan besaran remisi 4 bulan dan 2 lainnya mendapatkan besaran remisi 2 bulan.

"Narapidana mendapatkan pengurangan bebas itu 3 orang. Namun karena ketiganya masih memiliki subsider, sehingga mereka masih harus menjalani masa subsider. Jadi tidak bisa kami bebaskan, karena yang bersangkutan tidak bisa menjalani dendanya," ungkapnya pada Senin (17/8/2020).

2. Dibandingkan tahun lalu, jumlah penerima remisi agak berkurang

148 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Peroleh RemisiPemberian remisi kepada narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Adapun syarat-syarat substantif bagi narapidana untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Dia menjelaskan, dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penerima remisi tahun ini sedikit berkurang.

"Dibanding dengan tahun lalu, agak sedikit. Karena selain dengan program remisi, kemarin juga ada program asimilasi. Jadi narapidana yang sudah menjalani setengah pidananya, meraka diberikan asimilasi terkait dengan COVID-19," terangnya.

3. Diharapkan bisa hidup normal

148 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Peroleh RemisiPemberian remisi kepada narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan, remisi umum menjadi hak dari narapidana. Yang mana narapidana tersebut telah menjalani masa pembinaan dengan baik di Lapas. Sementara itu, bagi warga binaan yang nantinya akan kembali ke masyarakat, diharapkan bisa hidup normal.

"Ada yang bebas tapi karena meraka harus mengganti dengan hukuman subsider, karana mereka tidak punya uang untuk mengganti. Maka mudah-mudahan setelah selesai mereka bisa hidup normal di masyarakat, menjalani hidup dengan wajar di masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Unik, Pemanjat Tebing Cilik Kibarkan Bendera dengan Teknik Rappelling

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya