10 Tahun Tunjangan Fungsional Dosen di PTKIN Tidak Diperbarui 

Tunjangan lebih rendah dibanding peneliti

Sleman, IDN Times - Tugas dosen dan tenaga kependidikan tidak hanya sekedar mengajar, namun juga meneliti serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Akan tetapi, tugas  yang cukup banyak tidak membuat tunjangan fungsional yang didapatkan dosen tetap non PNS tidak sesuai dengan kinerjanya. 

Baca Juga: Forum PTKIN Seluruh Indonesia Pertanyakan Aturan Peningkatan Karir Dosen Non PNS

1. Tunjangan 3 kali lebih rendah dibandingkan seorang peneliti

10 Tahun Tunjangan Fungsional Dosen di PTKIN Tidak Diperbarui Unsplash.com/Sharon McCutcheon

!Sahiron, Ketua Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menjelaskan, jika dilihat tunjangan dosen tetap non PNS di PTKIN tiga kali lebih rendah dibandingkan seorang peneliti. Menurutnya hal tersebut sangat tidak sesuai dengan tugas berat yang diemban.

Sahiron menyebutkan lebih dari 10 tahun tunjangan fungsional tidak pernah dikaji ulang.

"Kurang lebih 10 tahun lebih sejak tahun 2007 kalau tidak salah tidak ditinjau. Padahal yang namanya dosen, tugasnya meneliti, mengajar dan pengabdian kepada masyarakat. Tugasnya lebih berapa daripada hanya seorang peneliti, tetapi tunjangan fungsionalnya jauh lebih rendah daripada peneliti, " katanya pada Kamis (5/12).

2. Minta pemerintah kaji ulang

10 Tahun Tunjangan Fungsional Dosen di PTKIN Tidak Diperbarui Focused Group Discussion Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN. Foto/Humas UIN Sunan Kalijaga

Tunjangan yang tidak pernah dikaji ulang, membuat Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN mendesak kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang. 

"Kami memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali dan kami kami sudah membuat naskah akademiknya yang akan kami kirim ke pejabat yang punya kewenangan untuk itu. Kita harapkan tunjangan fungsional dosen ditingkatkan, minimal sama dengan peneliti. Kasian dosen-dosen, tetapi barang tentu pemerintah mempertimbangkan anggaran yang ada," katanya.

Dia menerangkan jika forum juga sudah membuat naskah akademik terkait hal tersebut yang selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Agama.

3. Selain tunjangan, jumlah dosen PTKIN perlu ditambah

10 Tahun Tunjangan Fungsional Dosen di PTKIN Tidak Diperbarui Focused Group Discussion Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN. Foto/Humas UIN Sunan Kalijaga

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Arskal Salim GP saat hadir dalam Focus Grup Discussion Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN di Hotel Saphir Yogyakarta menyebutkan keberadaan dosen dan tenaga kependidikan di kampus perlu ada penambahan. Hal ini dikarenakan jumlah PTKIN yang terus bertambah dan berkembang.

Menurutnya, saat ini sudah ada 9 IAIN yang akan bertransformasi menjadi universitas. Hal tersebut juga akan mempengaruhi kapasitas mahasiswa dan juga dosen dan tenaga kependidikan.

"Dosen umum harus ditambah, tentunya yang linier, begitu pula dengan tenaga kependidikan. Apakah nanti tenaga fungsional khusus atau umum tergantung pada kebutuhan," ungkapnya

Baca Juga: 200 Pimpinan PTKIN se-Indonesia Serap Spirit Inovasi di Banyuwangi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya