RSUP Sardjito Belum Layani Tes COVID-19 secara Mandiri

Yogyakarta, IDN Times – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito kedatangan warga dari Jakarta yang ingin melakukan pemeriksaan swab secara mandiri, 20 Maret 2020. Lantaran ia mendapat informasi, bahwa RSUP Sardjito melayani pemeriksaan swab mandiri untuk cek virus corona.
Pertanyaan dan permintaan swab mandiri atas inisiatif dan biaya sendiri juga disampaikan publik melalui hotline yang dibuka Pemerintah DIY. Pemeriksaan swab untuk memastikan seseorang positif atau tidak terpapar COVID-19. Pihak Sardjito pun mengklarifikasi.
“Kami belum melaksanakan swab mandiri. Dan rumah sakit yang lain juga menerapkan hal sama,” kata Kepala Bidang Hukum dan Humas RSUP Sardjito Banu Hermawan saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (20/3) malam.
1. Kontainer penampung sampel ludah terbatas

Pemeriksaan swab hanya diprioritaskan bagi pasien yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang menjalani rawat inap. Mengingat jumlah kontainer atau tempat penampung sampel untuk dikirim ke laboratorium terbatas.
Sampel yang diambil dari pasien PDP untuk pemeriksaan swab meliputi ludah atau lendir di tenggorokan bagian belakang atau cairan di saluran pernapasan bawah. Pengambilannya bisa melalui lubang hidung ataupun mulut pasien. Sampel itu merupakan material yang berasal dari paru.
“Ada juga PDP yang diisolasi di rumah dan dalam pengawasan medis. Tapi swab hanya untuk yang rawat inap,” kata Banu.
Pemeriksaan mandiri dengan biaya sendiri bagi masyarakat yang menginginkan hanya berupa pemeriksaan rontgen paru. Pemeriksaan tersebut hanya sebatas screening awal.
“Tanpa swab. Jadi positif atau negatif COVID-19 belum diketahui,” kata Banu.
Masyarakat akan dikenai biaya senilai Rp500 ribu untuk pemeriksaan mandiri. Adapun pembiayaan yang dikeluarkan dipergunakan untuk biaya pendaftaran, screening, dan foto rontgen.
2. Jika hasilnya meragukan, tes swab dilakukan berulang kali

Pemeriksaan screening awal dilakukan kepada orang yang menjalani rawat jalan karena memiliki gejala, seperti batuk dan pilek. Apabila orang yang datang tanpa gejala, tidak perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun jika ada gejala dan pernah bersinggungan dengan penderita Covid-19 yang positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa foto rontgen untuk mengetahui fungsi paru saja.
“Dari screening awal, kami baru akan tentukan status ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP,” kata Banu.
Banu menjelaskan, hingga kini swab untuk PDP di wilayah DIY dapat dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) di Banguntapan, Bantul. Jika Balitbangkes melayani pemeriksaan swab dari pasien seluruh Indonesia, BBTKLPP untuk DIY dan Jawa Tengah.
“Tapi kalau ada keraguan (hasil test), test dilakukan berulang. Sampai benar-benar fiks,” kata Banu.
Sedangkan untuk pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh harus melakukan tiga kali test dengan hasil negatif untuk memastikan kesembuhannya.
3. Belum ada petunjuk soal rapid test massal

Sementara berkaitan dengan pelaksanaan rapid test atau tes cepat secara massal untuk mengetahui positif tidaknya pasien terpapar COVID-19, pihak Sardjito belum mendapatkan petunjuk. Belum ada kepastian soal keterlibatan RSUP Sardjito sebagai penyelenggara rapid test di wilayah DIY.
“Positif tidaknya, kami ikuti saja prosedur dari Kementerian Kesehatan,” kata Banu.
Rapid test akan memotong waktu lebih cepat untuk mengetahui hasil pemeriksaan swab. Apabila hasil test lewat Balitbangkes maupun BBTKLPP baru diketahui dalam waktu hingga 2x24 jam, maka rapid test bisa diketahui hanya dalam waktu 30 menit. Sampel yang diambil pun hanya darah dari pasien untuk mengidentifikasi immunoglobulin atau antibodi tubuh pasien.
“Kami juga belum mendapat kiriman rapid test kit-nya,” imbuh Banu.
Rencananya, rapid test massal juga hanya diterapkan pada pasien berisiko, seperti ODP maupun PDP.