Profil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

Mulai menjabat sebagai Gubernur DIY pada 24 September 1998

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mulai menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 24 September 1998, menggantikan posisi Paku Alam VIII. Selain menjabat sebagai Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga bertakhta sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Pria yang dikenal juga dengan sebutan Ngarso Dalem ini dilantik sebagai Sultan Keraton Yogyakarta sejak tahun 1989. Sultan HB X meneruskan kekuasaan Sultan Hamengku Buwono IX yang meninggal dunia pada 2 Oktober 1988.

Baca Juga: Profil Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X

1. Profil Sri Sultan Hamengku Buwono X

Profil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan  Hamengku Buwono XSri Sultan Hamengku Buwono X (kratonjogja.id)

Nama kecil: BRM Herjuno Darpito

Jumeneng dalem: Sri Sultan Hamengku Buwono X

Gelar: Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono, Senapati Hing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panat Agama Kalifatullah Hingkang Jumeneng Kaping Sedoso

Jabatan: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat

Tempat, tanggal lahir: Yogyakarta, 2 April 1946

Penyebutan:
1. Sri Sultan Hamengku Buwono X
2. Ngarso Dalem,
3. Sinuwun, atau
4. Sri Sultan.

Istri: Tatiek Drajad Supriastuti dengan gelar Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Anak:
1. RAj. Nurmalitasari Sari (GKR Mangkubumi/GKR Pembayun)
2. RAj. Nurmagupita (GKR Condrokitono)
3. RAj. Nurkamnari Dewi (GKR Maduretno)
4. RAj. Nurabrajuwita (GKR Hayu)
5. RAj. Nurastuti Wijareni (GKR Bendara)

Sri Sultan terlahir dengan nama Bendara Raden Mas (BRM) Herjuno Darpito pada tanggal 2 April 1946 di Yogyakarta. Ia menghabiskan sepanjang hidupnya di kota kelahirannya.

Setelah dewasa, dirinya ditunjuk oleh ayahandanya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, sebagai Pangeran Lurah, yaitu yang dituakan di antara semua pangeran di Keraton Yogyakarta. Saat muda, dia akrab disapa sebagai Mas Jun. Setelah menjadi putra mahkota, ia pun diberigelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Mangkubumi.

2. Pendidikan, karier, organisasi, dan penghargaan

Profil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan  Hamengku Buwono XGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sri Sultan HB X menempuh pendidikan dasar hingga pendidikan tingginya di Yogyakarta yang merupakan kota kelahirannya. Berikut ini beberapa institusi pendidikan tempatnya menuntut ilmu:

1. SD Keputran 1, Yogyakarta
2. SMP Negeri 3, Yogyakarta
3. SMA Negeri 6 Yogyakarta
4. Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Fakultas Hukum Jurusan Ketatanegaraan

Setelah dinobatkan sebagai Sultan di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada 7 Mei 1989, Ngarso Dalem diberi gelar Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menggantikan sang ayah Sri Sultan HB IX yang meninggal dunia pada 1988. 

Kemudian, Sultan HB X menjalani karier sebagai Direktur Utama PT Punokawan, Predisen Komisaris PG Madukismo, Ketua Tim Ahli Gubernur DIY, anggota MPR RI, dan Gubernur DIY. Tak hanya itu, dia juga dikenal aktif dalam beberapa organisasi seperti Ketua Umum Kadin DIY (1983-sekarang), Ketua Koni DIY (1990-1998), dan Ketua DPD Golkar DIY (1977-1998). 

Berbagai penghargaan nasional dan internasional pun diraih oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menjadi Gubernur DIY dan Pemimpin Keraton Yogyakarta, dua di antaranya adalah Grand Cross dari Austria (1996) dan Orde Van Oranje Belanda (1996).

3. Tugas dan wewenang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X

Profil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan  Hamengku Buwono XSri Sultan Hamengku Buwono X. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Menurut Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur DIY berkedudukan sebagai Kepala Darah dan Wakil Pemerintah yang ada di Daerah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. 

Gubernur berwenang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gubernur juga bertugas memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda perihal APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bersama DPRD DIY, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melakukan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk tugas Gubernur DIY adalah sebagai Wakil Pemerintah dalam membantu Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan urusan Pemerintah dan Tugas Pembantuan yang jadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Profil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

IamLathiva Photo Community Writer IamLathiva

Love To See, Love To Read, and Love To Share.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya