Rentan Terpapar, Jurnalis Wajib Patuhi Mitigasi Peliputan COVID-19

Media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis

Yogyakarta, IDN Times – Kabar Menteri Perhubungan Budi Karya dikonfirmasi positif Corona pada 14 Maret 2020 langsung menyeruak ke grup-grup jurnalis di media sosial. Disebutkan dalam 14 hari terakhir, Budi Karya menghadiri acara di Luwu dan Toraja, Sulawesi Selatan pada 28-29 Februari 2020. Jurnalis yang meliput aktivitas Budi Karya di sana pun panik.

Riwayat perjalanan Menhub selama 14 hari terakhir pun teridentifikasi. Dan semua dihadiri jurnalis untuk meliput. Termasuk meliput Menhub saat penjemputan awak kapal Diamond Princess pada 2 Maret 2020. Sejumlah jurnalis saling mengingatkan untuk melakukan pelacakan atau tracing siapa saja yang meliput maupun berinteraksi dengan Budi Karya. Terutama jurnalis yang melakukan wawancara jarak dekat dengan Budi Karya.

“Saya stres,” celetuk seorang jurnalis dari salah satu grup.

Mengingat sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Corona di Indonesia pada 2 Maret 2020, kasus serupa terus bertambah. Juru bicara pemerintah, Achmad Yurianto mengungkapkan persebaran kasus Corona meluas. Semula DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Manado, dan Pontianak. Ancaman tertular bagi jurnalis yang sering terjun ke lapangan serasa di pelupuk mata.

Jurnalis lainnya menguatkan. Ada yang membantu mencarikan rumah sakit rujukan terdekat. Ada yang bergerak cepat mengingatkan news room untuk melacak jurnalis-jurnalisnya yang meliput di lapangan.

“Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal COVID-19,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani yang telah mensikapinya lewat siaran pers sejak 2 Maret 2020 lalu atau sejak pengumuman pasien pertama positif Corona di Indonesia.

Dan hari Senin (16/3), Protokol Keamanan Liputan Pemberitaan COVID-19 bagi Jurnalis dan Perusahaan Media dikeluarkan. Protokol itu disusun AJI, Jurnalis Krisis dan Bencana, serta Komite Keselamatan Jurnalis yang berisi 36 poin aturan.

Alasan kelahiran protokol, karena media punya peran penting memberikan informasi akurat dan mendidik berkaitan COVID-19 ini. Apalagi sejak Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Namun di sisi lain, jurnalis atau pekerja media termasuk yang sangat rentan terpapar. Bisa menular kepada orang lain, juga keluarganya. Untuk melindunginya dibuatlah protokol itu agar jurnalis bekerja dengan aman dan selamat di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga: Dinkes DIY Tracing Corona dari Pasien Balita

1. Penugasan terhadap jurnalis perokok, sakit, dan usia di atas 50 tahun ditinjau ulang

Rentan Terpapar, Jurnalis Wajib Patuhi Mitigasi Peliputan COVID-19Pexels/Polina Tankilevitch

Perokok, orang yang berusia 50 tahun ke atas, sakit demam dan batuk adalah orang yang rentan terpapar virus itu. Perusahaan media dan jurnalis mesti melakukan analisis risiko awal. Artinya, penugasan liputan kasus COVID-19 terhadap jurnalis berkriteria tersebut mesti ditinjau ulang.

Perusahaan media tidak menugaskan jurnalisnya meliput acara yang dihadiri banyak orang. Apalagi yang tidak memungkinkan untuk mengambil jarak minimal 1,5 meter. Jurnalis membuat catatan harian berisi waktu, tempat, dan kontak narasumber yang ditemui. Sebelum meliput, jurnalis memberitahukan kepada keluarga dan risiko yang bisa dialami, menghindari transportasi massal.

Perusahaan media membuat protokol keamanan yang mencakup langkah pencegahan dan penanganan jika jurnalis terinfeksi. Juga mendanai pembelian perlengkapan keselamatan kerja, seperti masker, hand sanitizer, maupun sarung tangan sekali pakai.

2. Jurnalis menjaga jarak sosial minimal 1,5 meter dan area terpapar minimal 6 meter

Rentan Terpapar, Jurnalis Wajib Patuhi Mitigasi Peliputan COVID-19Ilustrasi kerja jurnalistik. IDN Times/Arief Rahmat

Selama peliputan, jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik dengan menghormati privasi narasumber dan pengambilan foto korban harus atas izin korban. Kemudian melindungi identitas anak-anak korban COVID-19.

Jika meliput di area yang terpapar COVID-19, seperti rumah sakit, rumah korban, jurnalis harus membekali diri dengan menjaga jarak aman dengan area terinfeksi minimal enam meter, mengenakan sarung tangan sekali pakai, perangkat pelindung personal dan masker,  tidak meletakkan peralatan liputan di atas lantai, membersihkan peralatan dengan tisu beralkohol, menghindari hewan hidup atau pun mati di sekitar lokasi.

Saat wawancara menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan narasumber atau jurnalis lain, menghindari doorstop, jabat tangan. Jurnalis berkoordinasi dengan redaksi usai meliput di area-area terpapar atau pun yang berpotensi terpapar, seperti bandara dan pelabuhan.

3. Perusahaan media memberi tunjangan hidup bagi jurnalis yang terinfeksi COVID-19

Rentan Terpapar, Jurnalis Wajib Patuhi Mitigasi Peliputan COVID-19Ilustrasi kerja jurnalistik. IDN Times/Arief Rahmat

Jurnalis yang pernah kontak dengan pengidap COVID-19 cukup istirahat dan mengkarantina diri di rumah, jika batuk, pilek, dan demam 38 derajat Celcius minimal 14 hari. Dan segera berobat ke fasilitas kesehatan, jika sesak napas atau napas cepat. Begitu pun jurnalis yang usai pulang dari luar negeri untuk mengkarantina diri di rumah.

Perusahaan media perlu mempertimbangkan dampak psikologis saat dan setelah jurnalis menjalani perawatan atau karantina mandiri. Juga membuat kebijakan untuk memberikan tunjangan hidup kepada koresponden atau kontributor yang terinfeksi saat bekerja dan harus menjalani perawatan atau karantina.

4. Mempublikasikan berita COVID-19 dengan peka, berempati, dan akurat

Rentan Terpapar, Jurnalis Wajib Patuhi Mitigasi Peliputan COVID-19Ilustrasi kerja jurnalistik. IDN Times/Arief Rahmat

Jurnalis harus menerapkan prinsip liputan yang bertanggung jawab, yaitu peka, berempati, dan mempertahankan akurasi, serta tidak mempublikasikan data pribadi korban. Menghindari kata sifat yang menambah kecemasan publik, seperti “virus yang mematikan” atau mengasosiasikan virus dengan ras tertentu sehingga memunculkan stigma negatif.

Media menghindari penggunaan judul yang semata untuk menarik perhatian orang (clickbait), menggunakan narasumber yang kompeten, memberikan tambahan informasi tentang pencegahan kepada publik, serta melakukan verifikasi.

Baca Juga: Hand Sanitizer Pilihan Terakhir Jika Tidak Ada Sabun dan Air Mengalir 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya