Perempuan Anti Korupsi Yogyakarta: Presiden Wajib Tolak Revisi UU KPK!

Akses desakan kepada Presiden dipersulit

Yogyakarta, IDN Times – Desakan penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus digaungkan. Perempuan Anti Korupsi (PIA) Yogyakarta turut serta dalam gerakan ini dan mengingatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas.

“Presiden Joko Widodo wajib menolak revisi UU KPK. Kalau tidak, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia akan mati,” kata Koordinator PIA Yogyakarta, Dyah Roessusita saat dihubungi IDN Times, Rabu (11/9).

Ada sembilan poin alasan PIA Yogyakarta menolak revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan kewenangan, tanggung jawab dan independensi KPK. Di dalamnya juga termasuk kekhawatiran karena KPK tidak lagi bisa mengangkat penyidik dan penyelidik independen, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penyadapan oleh KPK harus seizin dewan pengawas, serta KPK dibuat menjadi tidak independen.

Rencananya, PIA akan menyampaikan pernyataan sikap yang ditandatangani 59 aktivis tersebut kepada Jokowi.

“Meskipun akses untuk menyampaikan desakan kepada Presiden sulit. Terkesan diabaikan. Media massa menjadi salah satu solusi,” kata Dyah.

Mereka juga akan bergabung dalam aksi masyarakat sipil, dosen, mahasiswa di berbagai perguruan tinggi yang direncanakan digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia pada 12 September 2019.

Berikut poin-poin lain dari rencana revisi UU KPK yang disoroti PIA Yogyakarta:

1. KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia

Perempuan Anti Korupsi Yogyakarta: Presiden Wajib Tolak Revisi UU KPK!IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Padahal dalam UU KPK ditegaskan KPK dapat membentuk perwakilan di setiap provinsi. Upaya tersebut menjadi salah satu solusi pengungkapan kasus-kasus korupsi di daerah menjadi efektif dan efisien.

“Bukankah kasus-kasus korupsi tersebar di seluruh Indonesia?” tanya Dyah.

Bahkan KPK juga dibatasi waktu hanya menangani satu perkara dalam satu tahun. Padahal setiap perkara korupsi memiliki ragam kompleksitas yang membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Di Yogyakarta, ada Massa Pendukung Revisi UU KPK 

2. Kaum muda tak bisa daftar calon pimpinan KPK

Perempuan Anti Korupsi Yogyakarta: Presiden Wajib Tolak Revisi UU KPK!IDN Times/Dhana Kencana

Salah satu syarat menjadi pimpinan KPK dalam revisi UU KPK adalah minimal berusia 50 tahun. PIA Yogyakarta mempertanyakan latar belakang pembatasan usia minimal tersebut. Pembatasan itu sekaligus mempersempit peluang kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk ikut masuk dalam jajaran pimpinan KPK.

3. KPK bisa menghentikan penyidikan perkara korupsi

Perempuan Anti Korupsi Yogyakarta: Presiden Wajib Tolak Revisi UU KPK!IDN Times/Pito Agustin Rudiana

KPK disebutkan akan mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kewenangan itu bertentangan dengan Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara sehingga dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sementara KPK merupakan lembaga yang menggabungkan fungsi penyidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.

“Mengapa revisi UU KPK ini justru menjadi kemunduran dari yang sudah dilakukan saat ini?” tanya Dyah.

Baca Juga: Independensi KPK Terancam, UII Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya