Ombudsman DIY Minta Penjelasan Bupati Sleman Soal Pilkades Serentak

Di Sleman ada 165 ODP, 17 PDP, 2 positif per 23 Maret 2020

Sleman, IDN Times – Tinggal hitungan hari, 29 Maret 2020 nanti, Sleman punya hajatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Sementara laju penularan virus corona antarmanusia belum bisa dikendalikan.

Orang Dengan Pemantauan (ODP) di Sleman per 23 Maret 2020 tercatat ada 165 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 17 orang, dan positif Covid-19 ada 2 orang. Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Budhi Masthuri mengirim surat kepada Bupati Sleman Sri Purnomo.

“Kami minta Bupati Sleman memberi penjelasan tertulis soal rencana pilkades serentak di tengah pandemik COVID-19 itu,” kata Budhi dalam siaran pers yang dibagikan pada 23 Maret 2020 sore.

Mengingat Sri Purnomo telah mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/4956 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai antisipasi penyebaran virus.

“Tapi rencana pilkades serentak itu justru menimbulkan kekhawatiran,” kata Budhi.

Baca Juga: Sultan Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Jaga Jarak Satu Meter

1. Sebaran virus corona merata di setiap kecamatan di Sleman

Ombudsman DIY Minta Penjelasan Bupati Sleman Soal Pilkades SerentakPetugas merawat pasien diduga corona, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Surat kepada Bupati Sleman tersebut berawal dari laporan warga kepada Perwakilan Ombudsman DIY yang khawatir terkait rencana pilkades serentak itu. Mengingat belum ada skema pencegahan dengan protokol ketat dan perlindungan terhadap petugas pemungutan suara dan warga pemilih agar tak tertular.

Mobilisasi atau kerumunan dalam proses pilkada termasuk kegiatan-kegiatan terkait, seperti sertifikasi tim teknis lapangan pilkades berpotensi menimbulkan penularan.

“Sebaran kasus corona hampir merata di setiap kecamatan,” kata Budhi.

Sementara tes massal untuk mengetahui warga yang terinfeksi di daerah belum dilakukan. Di sisi lain, pilkades perlu digelar agar tak terjadi kekosongan kepala desa definitif di beberapa pemerintahan desa.

2. Bupati Sleman jangan abaikan upaya pengurangan risiko penularan

Ombudsman DIY Minta Penjelasan Bupati Sleman Soal Pilkades SerentakIDN Times/Candra Irawan

Pihak Perwakilan Ombudsman DIY memperkirakan Pemda Sleman tengah mempertimbangkan kebijakan pengurangan risiko penularan COVID-19 sehubungan dengan rencana pilkades serentak.

“Jadi sebaiknya tak mengabaikan imbauan Presiden Joko Widodo untuk melakukan social distancing,” kata Budhi.

Juga tak mengabaikan sejumlah regulasi lain yang dikeluarkan untuk mitigasi kasus COVID-19, seperti di tingkat pusat ada Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penanganan Penyebaran Wabah Virus Corona. Dan di DIY ada Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat COVID-19 di DIY.

3. Ombudsman tawarkan tiga opsi

Ombudsman DIY Minta Penjelasan Bupati Sleman Soal Pilkades SerentakKetua ORI DIY, Budi Masturi. IDN Times/Siti Umaiyah

Budhi pun menawarkan tiga opsi. Pertama, apabila pilkades serentak tetap digelar sesuai jadwal, Pemda Sleman wajib menerapkan protokol yang ketat untuk memastikan perlindungan terhadap petugas dan pemilih di TPS agar tak terinfeksi COVID-19.

Kedua, waktu pilkades ditunda hingga kondisi penularan mereda.

“Ketiga, digelar tanpa tatap muka untuk menghindari kerumunan,” kata Budhi.

Untuk opsi ketiga, Pemda Sleman harus mempersiapkan sarana prasarana dan mekanismennya dengan baik. Serta memastikan pilkades berjalan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Baca Juga: Jogja Tidak Lockdown, Sultan Minta Rakyat Sabar dan Pasrah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya