KPU DIY: Pasang Baliho Sebelum Pencalonan Tak Langgar Aturan Pilkada

Warga mulai gencar menanyakan syarat calon independen

Yogyakarta, IDN Times – Sejumlah baliho berukuran raksasa yang menampilkan sosok yang diduga akan ikut dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mulai bermunculan di Sleman.

Salah satunya adalah anak dari mantan Ketua MPR Amien Rais, yaitu Mumtaz Rais Wiryosudarmo. Spekulasi pemasangan baliho tersebut diduga Mumtaz akan ikut mencalonkan dalam bursa Pilkada Sleman 2020.

Apakah itu pelanggaran?

Baca Juga: Baliho Anak Amien Rais Nongol di Sleman, Isyaratkan Maju Pilkada?

1. Sebelum ada calon belum bisa disebut pelanggaran

KPU DIY: Pasang Baliho Sebelum Pencalonan Tak Langgar Aturan PilkadaIDN Times/Tunggul Kumoro

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyatakan munculnya alat peraga seperti baliho, belum bisa dijerat sebagai bentuk pelanggaran pilkada.

“Kan calon (bupati dan wakilnya) belum ada,” kata Shidqi di Kantor KPU DIY, Rabu (30/10). 

Shidqi pun menyatakan pemasangan tersebut juga bukan bentuk kampanye terselubung. “Nanti mau nyalon atau gak, kan belum tahu. Kalau sekedar show of force, gak masalah,” kata Shidqi.

2. PKPU persyaratan pencalonan Pilkada 2020 belum diterbitkan

KPU DIY: Pasang Baliho Sebelum Pencalonan Tak Langgar Aturan PilkadaKPU DIY memulai tahapan calon independen 11 Desember 2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sementara soal boleh tidaknya calon pasangan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020 mendatang adalah mantan narapidana korupsi, Shidqi belum bisa menjelaskan.

“Karena peraturan tentang syarat pencalonan pilkada 2020 baru digodok KPU Pusat. Mungkin November ini keluar,” kata Shidqi.

Sedangkan apabila calon pasangan dari jalur independen berasal dari luar daerah pemilihan, menurut Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho diperbolehkan.

“Itu kalau UU dan PKPU-nya belum diubah lho. Kalau pemilih haru warga setempat,” kata Didik.

3. Banyak pihak mulai menanyakan persyaratan calon independen

KPU DIY: Pasang Baliho Sebelum Pencalonan Tak Langgar Aturan PilkadaIDN Times/Nindias Khalika

Sebagai tuan rumah 3 Pilkada 2020 di wilayah DIY, baik KPU Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul sudah mulai dibanjiri pertanyaan warga atau pihak yang menanyakan tentang persyaratan calon independen.

“Misalnya, berapa batas minimal dukungan,” kata Didik.

Bahkan di Gunung Kidul sudah ada birokrat dan warga yang menanyakan. Mengingat pada Pilkada 2014 ada pasangan independen yang lolos berlaga di Pilkada Gunung kidul, yaitu Benyamin Sudarmadi-Mustangid.

“Tapi yang tanya itu belum menyampaikan secara pasti mau nyalon atau tidak. Ditunggu saja nanti mengirimkan dukungan atau tidak,” kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani.

Sementara menurut Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi, sudah ada yang menyatakan keinginan untuk maju dari jalur perseorangan. Namun Trapsi enggan membuka identitasnya.

“Sudah ada yang tanya sebelum penetapan jumlah dukungan minimal pada 26 Oktober lalu ya,” kata Trapsi.

Baca Juga: KPU DIY Buka Tahapan Calon Pilkada Independen 11 Desember 2019

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya