KPU DIY Ingatkan Komisioner dan Penyelenggara Ad Hoc Patuhi Kode Etik

Dilarang bertemu dengan calon peserta pemilu 

Yogyakarta, IDN Times – Kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Wahyu Setiawan menjadi sorotan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.

Sejumlah langkah tengah disiapkan KPU DIY agar kasus pelanggaran maupun korupsi oleh komisioner KPU maupun penyelenggara ad-hoc tidak terjadi dalam pelaksanaan pilkada mendatang. 

Apalagi sebentar lagi tiga KPU di wilayah DIY, yaitu Gunungkidul, Bantul, dan Sleman akan menjadi penyelenggara pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami untuk menjaga integritas, nama baik KPU dan menjalankan tugas sesuai undang-undang,” kata Hamdan saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (10/1).   

 

Baca Juga: Prihatin Kelakuan Wahyu Setiawan, Aktivis JCW Nyapu Duit di KPU DIY

1. Rekrutmen PPK dan PPS jadi kunci

KPU DIY Ingatkan Komisioner dan Penyelenggara Ad Hoc Patuhi Kode EtikIDN Times/Nindias Khalika

Salah satu upaya pencegahan sejak dini menurut Hamdan adalah melakukan rekrutmen petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat TPS (PPS) dengan serius.

“Rekrutmen ini jadi kunci tahap pertama. Betul-betul dipelajari orangnya. Bersih, independen, berintegritas,” kata Hamdan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomer 16 Tahun 2019, rekrutmen PPK dimulai 15 Januari 2020 -14 Februari 2020. Sedangkan PPS pada 15 Februari 2020 – 14 Maret 2020. Keduanya bertugas hingga 30 November 2020.

2. Larangan bertemu calon peserta pilkada

KPU DIY Ingatkan Komisioner dan Penyelenggara Ad Hoc Patuhi Kode EtikAktivis JCW mengguyur lambang KPU DIY dengan kembang setaman, 10 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dalam menjalankan tugasnya, KPU terikat dengan kode etik dan kode perilaku. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomer 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Tak hanya KPU, aturan tersebut juga mengikat bagi Bawaslu maupun DKKP sendiri agar bertindak profesional dan berintegritas.

“Kami akan menggelar pelatihan-pelatihan (bagi PPK dan PPS,red) dan akan selalu kami ingatkan kode etik penyelenggara pemilu ini,” kata Hamdan.

Beberapa poin larangan yang diatur dalam aturan tersebut antara lain larangan penyelenggara pemilu menerima uang maupun barang dari peserta pemilu, calon peserta pemilu, termasuk anggota dewan.

“Juga akan kami ingatkan untuk tidak boleh bertemu dengan peserta pemilu yang sedang melakukan pilkada,” kata Hamdan.

Larangan pertemuan itu untuk menghindari timbulnya kesan publik adanya keterpihakan terhadap peserta pemilu atau pilkada tertentu.

3. Melakukan pengawasan internal

KPU DIY Ingatkan Komisioner dan Penyelenggara Ad Hoc Patuhi Kode EtikAktivis JCW menyapu duit mainan di KPU DIY, 10 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Langkah ketiga adalah melakukan pengawasan internal di semua level, baik di KPU kabupaten maupun badan penyelenggara ad hoc. Upaya tersebut merupakan tindakan pencegahan.

“Kalau terjadi (pelanggaran,red), ya harus ambil langkah,” kata Hamdan. Berdasarkan aturan DKKP, sanksi yang diberikan kepada pelanggar meliputi teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPU

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya