Jurnalis Terinfeksi Corona Bertambah, Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Transparansi perusahaan media memudahkan tracing

Yogyakarta, IDN Times – Jumlah jurnalis dan pekerja media yang terpapar COVID-19 mencapai puluhan. Kabar terbaru yang diterima Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), sejumlah pekerja media di sebuah televisi swasta di Jakarta terinfeksi virus SARS-CoV-2 itu.

“Informasi awal ada puluhan yang terinfeksi, saat ini kami masih memverifikasi,” kata Ketua JBK, Ahmad Arif dalam siaran pers pada Jumat, 24 Juli 2020.

Sebelumnya, tiga pegawai di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta terkonfirmasi positif COVID-19. Kantor RRI itu ditutup sementara selama 14 hari sejak 22 Juli 2020. Siaran dialihkan ke rumah masing-masing. 

Sementara dua karyawan Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Surabaya, Jawa Timur meninggal karena COVID-19, akibatnya kantor ditutup sejak 12 Juli 2020. Siaran dilakukan dengan me-relay tayangan dari TVRI Pusat. Tak hanya itu satu pekerja media di Denpasar, Bali juga meninggal dunia terinfeksi virus corona.

“Penyebaran virus corona tak pandang bulu. Jurnalis dan pekerja media yang jadi sasaran terus bertambah,” kata Arif.

Baca Juga: Sudah 96 Jurnalis Terpapar COVID-19, IJTI Bentuk Satgas Khusus

1. Mematuhi panduan protokol keamanan liputan COVID-19

Jurnalis Terinfeksi Corona Bertambah, Perusahaan Harus Tanggung JawabJurnalis Bantul jalani screening COVID-19. IDN Times/Daruwaskita

JBK bersama sejumlah organisasi lain telah membuat protokol keamanan dalam peliputan COVID-19. Jurnalis dan perusahaan media harus meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Protokol Keamanan Dalam Liputan COVID-19 dapat diunduh melalui link berikut; https://bit.ly/Protokol-COVID19. “Ini bisa menjadi panduan,” kata Arif.

JBK meminta perusahaan media yang mempekerjakan karyawannya dalam kondisi pandemik yang penuh risiko ini bertanggungjawab dan mengantisipasi risiko penularan.

Menurut Arif perusahaan media wajib turut serta mengurangi risiko dengan memperketat protokol kesehatan. Melakukan pembatasan fisik dan mengurangi kepadatan dalam ruangan tertutup, memberi dan mewajibkan karyawan memakai masker, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, mengingat risiko penularan COVID-19 dalam ruangan tertutup sangat tinggi.

“Sejumlah riset terbaru menunjukkan kemungkinan penularan secara airborne,” kata Arif.

Pemerintah pun diminta aktif menelusuri dan memantau kasus COVID-19 di perusahaan media, mendorong transparansi informasi dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas.

2. Perusahaan harus memfasilitasi jurnalis berstatus karyawan, koresponden dan kontributor

Jurnalis Terinfeksi Corona Bertambah, Perusahaan Harus Tanggung JawabJurnalis PPU mendapatkan edukasi cara mencuci tangan dengan baik guna mencegah corona (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jika ada karyawan yang dinyatakan positif harus melakukan pelacakan dan tes PCR kepada kontak dekat, sesuai dengan protokol yang ada. Perusahaan media harus membantu ketika ada karyawan yang dirawat atau harus menjalani isolasi mandiri.

“Perusahaan wajib memfasilitasi itu,” kata Arif.

Perlakuan dan tanggung jawab yang sama juga harus diberikan perusahaan media terhadap keselamatan jurnalisnya di daerah yang berstatus koresponden, kontributor atau stringer. Bentuk tanggung jawab tersebut antara lain dengan menyediakan tes PCR, APD lengkap, tunjangan hidup saat jurnalis menjalani isolasi atau melakukan karantina.

3. Perusahaan media harus transparan, jika jurnalis dan pekerja media terinfeksi corona

Jurnalis Terinfeksi Corona Bertambah, Perusahaan Harus Tanggung JawabSeorang jurnalis online memakai masker saat memantau situasi di Stasiun Tawang Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Sekjen JBK, Erick Tanjung menambahkan perusahaan media massa harus transparan jika terdapat pekerja yang terinfeksi COVID -19, hal ini  memudahkan dilakukannnya tracing. Mengingat keterbukaan infomasi adalah kunci memutus penularan, perusahaan media harus menjadi contoh dengan membuka akses informasi hasil test dan dilakukan. Setiap karyawan berhak bekerja dalam kondisi aman dan terlindungi.

“Perusahaan media massa juga harus memberi contoh, COVID-19 bukan sebuah aib,” ujar  Erick Tanjung .

Harapannya, transparansi kasus ini membantu mengikis stigma negatif tentang COVID-19 yang masih berkembang kuat pada masyarakat.

Ditutupnya infomasi terhadap hasil tes bisa membahayakan karyawan lain, keluarga karyawan, maupun narasumber yang berinteraksi dengan yang bersangkutan. Kewajiban untuk melindungi kesehatan pekerja ini diatur dalam Pasal 86 UU Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja.

4. Jurnalis dan pekerja media yang mempunyai komorbid harus menghindari penugasan berisiko

Jurnalis Terinfeksi Corona Bertambah, Perusahaan Harus Tanggung JawabJurnalis menghadiri jumpa pers penyerahan bantuan Tiongkok kepada Kemenkomarves, di Bandara Halim, Jakarta, Jumat (27/3). Dok. Aldi Chandra

Bagi pekerja media atau pun jurnalis yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti diabetes, hipertensi, jantung, paru-paru sebaiknya tidak mendapat penugasan yang berisiko. Termasuk menghindari konferensi pers tatap muka yang dilakukan tanpa ada pembatasan fisik.

Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kembali opsi bekerja dari rumah dan tidak bekerja di kantor.

“Untuk mengurangi kepadatan di kantor atau risiko penularan selama di perjalanan,” imbuh Erick. 

Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Positif di DIY Naik 23 Kasus, 3 Suspek Meninggal 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya