Jumlah Pelapor Layanan Publik ke Ombudsman DIY 2019 Naik 3 Persen

Kasus pendidikan terbanyak, keluhan Pemkab Bantul tertinggi

Kota Yogyakarta, IDN Times – Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Perwakilan Ombudsman RI di DI Yogyakarta tahun 2019 yang telah dirilis 20 Desember 2019 lalu, jumlah pelapor kasus-kasus layanan publik yang tidak optimal mencapai 132 orang. Jumlah tersebut merupakan 14,21 persen dari total 929 orang yang mengakses layanan Ombudsman DIY. Mengingat tidak semua pengakses layanan menindaklanjuti dengan membuat laporan.

“Ada peningkatan 2-3 persen pelapor dibandingkan tahun lalu (2018),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhy Masturi saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/12).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini klasifikasi pelaporan berdasarkan sektoral. Meliputi sektor pendidikan, penegakan hukum, kepegawaian, administrasi data kependudukan, jaminan sosial, perhubungan dan infrastruktur, pertanahan, perizinan, serta masih ada 14 sektor lainnya.

“Kalau dulu kan berdasarkan kelembagaan,” kata Budhy, seperti pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan.

Baca Juga: Belum Rampung, Proyek Renovasi Gedung 4 SD Bantul Sudah Dibayar Lunas

1. Pelaporan layanan sektor pendidikan terbanyak

Jumlah Pelapor Layanan Publik ke Ombudsman DIY 2019 Naik 3 Persen(Ilustrasi pendidikan) IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan tabel data kasus dalam rilis yang dibagikan, laporan terbanyak dari sektor pendidikan, baik layanan sekolah maupun perguruan tinggi sebanyak 30 kasus. Menyusul kemudian sektor penegakan hukum 28 kasus dan kepegawaian 11 kasus.

Sedangkan pemerintah daerah yang paling banyak dilaporkan adalah layanan dari Pemkab Bantul 14 kasus, Pemkab Sleman 13 kasus, dan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta 12 kasus. Sedangkan Pemkot Yogyakarta ada 7 laporan, Pemkab Gunungkidul 3 laporan, dan Pemkab Kulon Progo ada 2 laporan.

2. Sebanyak 77 kasus ditutup, 55 kasus dalam proses

Jumlah Pelapor Layanan Publik ke Ombudsman DIY 2019 Naik 3 PersenIDN Times/Nindias Khalika

Dari 132 kasus yang masuk, sebanyak 77 kasus dinyatakan selesai sehingga ditutup.

“Mayoritas karena sudah ditindaklanjuti terlapornya. Ada 45 kasus yang tuntas,” kata Budhy.

Selebihnya, 26 kasus tidak terbukti adanya maladministrasi. Dan enam kasus diketahui bukan merupakan kewenangan Ombudsman DIY sehingga ada yang dilimpahkan ke Ombudsman Pusat atau pun ke ombudsman wilayah lain yang berwenang menangani. Sedangkan 55 kasus lainnya tengah dalam proses. Baik menunggu proses klarifikasi, telaah analisis, verifikasi, dan validasi.

3. Perilaku pengemudi Trans Jogja jadi sorotan publik

Jumlah Pelapor Layanan Publik ke Ombudsman DIY 2019 Naik 3 PersenBus Trans Jogja. Sumber: Instagram / Trans Jogja Official

Kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi Trans Jogja yang mengakibatkan pengguna jalan lain tewas menjadi sorotan publik. Dan ternyata kasus itu merupakan puncak dari keluhan masyarakat terhadap perilaku pengemudi Trans Jogja yang sebelumnya cukup banyak.

Dari hasil analisis Ombudsman DIY, diduga interval waktu tiba bus dari halte ke halte berikutnya (head time) dan masalah durasi istirahat para pengemudi, memberi kontribusi terhadap pembentukan kebiasaan perilaku berkendara pengemudi Trans Jogja.

Head time sudah ditetapkan tiga tahun lalu. Dan tidak ada evaluasi,” kata Budhy.

Sementara pengelola bus Trans Jogja ada dua, yaitu PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku BUMD dan Dinas Perhubungan DIY. Keduanya tidak menerapkan mekanisme asesmen psikologi secara berkala terhadap pengemudi.

Baca Juga: Sopir Trans Jogja Ugal-ugalan Diduga Dipicu Masalah Head-Time 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya