Hari Ini, Sidang Pencabutan Gugatan PTUN IMB Gereja Sedayu Digelar

Negara pastikan hak beribadah tak diganggu gugat

Yogyakarta, IDN Times – Hari Senin (13/1), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menjadwalkan sidang penetapan pencabutan gugatan tentang pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Gugatan diajukan Pendeta Tigor Yunus Sitorus terhadap Bupati Bantul Suharsono.

“Sidang akan dihadiri pihak penggugat dan tergugat,” kata kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan saat dihubungi IDN Times, Minggu (12/1).

Pihak penggugat akan dihadiri Sitorus dan kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Suharsono dari bagian hukum pemerintah Kabupaten Bantul. Konsekuensi pencabutan gugatan tersebut adalah persidangan tak lagi dilanjutkan.

“Hakim akan membacakan penetapan pencabutan gugatan dalam sidang jam 10,” kata Budi.

Baca Juga: Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru

1. Pencabutan IMB tempat ibadah melanggar konstitusi

Hari Ini, Sidang Pencabutan Gugatan PTUN IMB Gereja Sedayu DigelarSurat IMB tempat ibadah yang dicabut bupati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Gugatan didaftarkan ke PTUN Yogyakarta pada 21 Oktober 2019 lalu. Menyusul tindakan pencabutan secara sepihak IMB Gereja GPdI Sedayu oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019. Isinya tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan IMB Rumah Ibadat yang dikeluarkan pada 26 Juli 2019.

Padahal sebelumnya, bangunan gereja tersebut telah mengantongi IMB yang diputuskan melalui SK Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Lampiran C Nomor 11 SK itu disebutkan GPdI Sedayu merupakan salah satu tempat ibadah yang menerima IMB lewat program pemutihan izin pada 2018. Nomor register pun tertera 0116/DPMPT/212/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019.

Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban negara dalam Pasal 28 I dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

2. Gugatan dicabut, saksi-saksi batal dihadirkan

Hari Ini, Sidang Pencabutan Gugatan PTUN IMB Gereja Sedayu DigelarIDN Times/Forum Komunikasi Ormas Dan Relawan DIY

Arah angin pun berubah. Suharsono menawarkan komitmen berupa pemberian kemudahan dan fasilitasi penerbitan izin pendirian tempat ibadah di tempat baru. Sitorus pun setuju. Keduanya menandatangani kesepakatan bersama di luar proses peradilan di Kantor Bupati Bantul pada 8 Januari 2020.  

Salah satu isi kesepakatan adalah pencabutan gugatan oleh tergugat yang dibarengi kewajiban penggugat untuk merawat dan mengevaluasi seluruh kebijakan dan situasi yang berkaitan dengan toleransi beragama serta jaminan hak untuk beragama dan beribadah di Bantul.

Sementara persidangan yang telah dimulai dengan pembacaan berkas gugatan oleh kuasa hukum penggugat pada 21 Oktober 2019, seharusnya sudah memasuki tahap pembuktian saksi. Namun batal digelar karena pada 9 Januari 2020, kuasa hukum penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim.

“Saksinya gak jadi dihadirkan, karena Kamis itu, kami ajukan permohonan pencabutan gugatan," kata Budi.

3. Pencabutan gugatan bukan putusan terbaik, tapi kebutuhan tempat ibadah lebih mendesak

Hari Ini, Sidang Pencabutan Gugatan PTUN IMB Gereja Sedayu DigelarBupati Bantul Suharsono dan Pendeta Sitorus tanda tangani kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. IDN Times/Daruwaskita

Diakui Budi, pencabutan gugatan bukanlah putusan terbaik. Namun ada beberapa pertimbangan yang dinilai lebih penting. Pertama, kebutuhan yang mendesak dari Sitorus dan jemaatnya adalah gereja sebagai tempat ibadah. Kedua, Suharsono berkomitmen untuk membantu memfasilitasi proses pengurusan IMB bangunan gereja di tempat baru. Komitmen itu juga telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

“Kami harap Bupati Bantul betul-betul menjalankan komitmennya dengan konsisten dan publik ikut memantau komitmen itu,” kata Budi.

4. Negara bertugas memastikan hak beribadah dan beragama tak diganggu gugat

Hari Ini, Sidang Pencabutan Gugatan PTUN IMB Gereja Sedayu DigelarIDN Times/Daruwaskita

Selain itu, negara bertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak warga negaranya untuk beragama dan beribadah. Termasuk memastikan hak tersebut tak diganggu gugat, baik oleh negara atau pun pihak lain.

“Di mana pun lokasi warga akan mendirikan rumah ibadah, pemerintah wajib melindungi. Dan memastikan hak itu tak dikurangi dan dibatasi,” kata Budi menegaskan.

Kewajiban lain dari negara adalah memfasilitasi kebutuhan umat beragama dalam beribadah. Apabila dilaksanakan secara konsisten sesuai amanah konstitusi, maka akan tercipta kehidupan harmonis antar umat beragama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Kepercayaan yang berbunyi negara wajib menjamin untuk beribadah atau berkumpul dan untuk mendirikan dan memelihara tempat-tempat untuk keperluan suatu agama atau kepercayaan.

“Ini konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum yang ada perlindungan hak asasi manusia di dalamnya,” kata Budi yang juga Koordinator Divisi Advokasi LBH Yogyakarta.

Baca Juga: Izin IMB Gereja Sedayu Dicabut, Bupati Bantul Digugat

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya