Buruh DIY Terdampak Pandemi Didaftarkan sebagai Penerima BLT

Buruh yang terdampak di DIY mencapai puluhan ribu

Yogyakarta, IDN Times – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta, jumlah buruh yang terdampak pandemi COVID-19 hingga saat ini tercatat mencapai angka 36.962 orang. Angka tersebut meliputi 1.710 orang yang diputus hubungan kerja (PHK) dan 35.252 orang dirumahkan.

Dari data tersebut pula, sebanyak 30.282 orang berdomisili di DIY dan yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) non DIY sebanyak 6.677 orang. Sementara data nasional yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja per 20 April 2020, angka korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi mencapai 2 juta orang, baik dari sektor formal maupun informal.

“Angka buruh di DIY yang terimbas pandemi itu sangat mengejutkan. Itu menunjukkan betapa besar penderitaan rakyat yang harus ditanggung,” kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi Prasetya dalam siaran pers tertanggal 13 Mei 2020 malam.

Baca Juga: Pemkab Bantul Coret 1.612 Penerima Bansos dari Dinsos DIY

1. Data perusahaan yang mem-PHK dan merumahkan buruh diklaim rahasia

Buruh DIY Terdampak Pandemi Didaftarkan sebagai Penerima BLTAudiensi perburuhan antara LBH Yogyakarta dan GSBI DIY dengan pihak Disnakertrans DIY, 13 Mei 2020. Dokumentasi LBH Yogyakarta

Saat dihubungi IDN Times, 14 Mei 2020, Julian menjelaskan data tersebut hasil dari pengajuan surat permohonan informasi publik berkait data buruh terdampak pandemi dan data perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan buruh kepada Disnakertrans DIY. Surat disampaikan pada 25 April 2020, tetapi baru dibalas dengan surat nomer 560/04786 tertanggal 13 Mei 2020.

“Kami terima ketika audiensi di Kantor Disnakertrans DIY kemarin (13 Mei 2020),” kata Julian.

Audiensi antara lain dihadiri Julian dari LBH Yogyakarta dan Fikri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPD DIY, dua lembaga yang membuka Posko Pengaduan Buruh DIY Terdampak COVID-19, serta diterima pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY.

Dalam audiensi tersebut, pengawas menjelaskan pendataan buruh yang terdampak pandemi COVID-19 baru dilaksanakan setelah menerima surat dari Menteri Koordinator Perekonomian. Cara yang dilakukan adalah pihak dinas menyurati 120 perusahaan skala besar di DIY via email, tetapi hanya direspons 60 perusahaan. Namun saat LBH Yogyakarta dan GSBI DPD DIY meminta nama-nama perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan buruh, ditolak.

“Alasannya, data itu bersifat rahasia,” kata Julian.

2. Buruh terdampak pandemi didaftarkan sebagai penerima BLT

Buruh DIY Terdampak Pandemi Didaftarkan sebagai Penerima BLTDok.IDN Times/Istimewa

Soal keharusan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan, pengawas tidak memberikan jawaban pasti, karena masih menunggu petunjuk teknis Gubernur DIY yang ditandatangani 13 Mei 2020 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemenaker. Sementara pengawas juga menyatakan pihaknya tak bisa menjamin pemenuhan THR buruh yang di-PHK dan dirumahkan dalam tiga puluh hari sebelum hari raya.

“Padahal buruh berhak mendapatkan THR, meski dia sudah di-PHK 30 hari sebelum hari raya,” kata Julian mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Yang dilakukan pihak dinas adalah mendaftarkan buruh yang terdampak COVID-19 menjadi penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari APBD DIY. Pihak dinas juga mendorong buruh yang terdampak COVID-19 untuk mendaftar kartu Pra Kerja. Langkah itu dinilai Julian, Disnakertrans DIY tidak menjamin kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial bagi buruh terdampak COVID-19.

“Disnakertrans DIY tidak punya skema konkret untuk menjamin hak-hak dan nasib buruh di masa pandemi COVID-19,” kata Julian.

3. Kewenangan pengawasan dan penegakan hukum perburuhan pasif

Buruh DIY Terdampak Pandemi Didaftarkan sebagai Penerima BLTAudiensi perburuhan antara LBH Yogyakarta dan GSBI DIY dengan pihak Disnakertrans DIY, 13 Mei 2020. Dokumentasi LBH Yogyakarta

Pengawas sebagaimana dikutip Julian menjelaskan, kewenangan mereka dalam hal pengawasan dan penegakan hukum tidak maksimal selama pandemi karena ada protokol COVID-19 yang harus dipatuhi.

“Kewenangan pun bersifat pasif. Lebih sering menunggu laporan dari perusahaan,” kata Julian.

Salah satu imbasnya, dari 120 perusahaan yang disurati via email hanya 50 persen yang merespons surat dari Disnakertrans DIY.

Penegakan aturan juga dinilai tidak dijalankan dinas dalam menjamin pemenuhan hak hak buruh yang di-PHK dan dirumahkan. Padahal tindakan yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berimplikasi merampas hak-hak milik buruh.

“Pihak Disnaker melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh perusahaan. Khususnya yang mem-PHK dan merumahkan buruh,” kata Julian.

4. Pembayaran THR dicicil berdasar kesepakatan buruh diperbolehkan

Buruh DIY Terdampak Pandemi Didaftarkan sebagai Penerima BLTDok.IDN Times/Istimewa

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo saat dihubungi IDN Times, 14 Mei 2020 menjelaskan. Untuk memastikan para buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19 ini bisa mendapatkan hak-haknya, pihaknya membuka posko pemantauan dan pengaduan THR di provinsi maupun kabupaten dan kota, baik secara online maupun offline.

“Kami juga memverifikasi. Hak-hak pekerja tidak dipenuhi karena apa,” kata Ariyanto.

Jika perusahaan masih ada upaya untuk memenuhi hak-hak buruh, maka dinas akan memfasilitasi adanya mediasi. Sebaliknya, jika perusahaan tidak akan membayar THR yang menjadi hak buruh, maka pengusaha akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Kalau pembayaran THR dicicil, sepanjang ada kesepakatan dengan pekerja dan sudah dilaporkan ke dinas setempat, diperbolehkan,” kata Ariyanto.

Pihak dinas juga membenarkan tengah melakukan pendataan para buruh terdampak COVID-19 sebagai penerima BLT.

“Sudah didata dan sekarang dalam proses verifikasi di Kominfo,” kata Ariyanto.

Penerima BLT berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Artinya, penerima adalah buruh yang mempunyai KTP dan KK yang terdaftar di wilayah DIY. 

Baca Juga: Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali Dijual hingga Rp300 Ribu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya