Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Yogyakarta Hanya Cukup Satu Bulan

Perlu pengawasan agar tak terjadi korupsi

Yogyakarta, IDN Times – Anggaran tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 Kota Yogyakarta tersedia Rp7,73 miliar. Nominal dana tersebut diperkirakan hanya mencukupi untuk pembiayaan selama satu bulan. Sementara masa tanggap darurat bencana di DIY masih berlangsung hingga 29 Mei 2020.

“Jadi perlu dirancang berbagai skenario sesuai peraturan perundang-undangan untuk menyikapinya,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (24/3).

Anggaran tanggap darurat itu diketahui berdasarkan hasil rapat kerja Komisi B dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yogyakarta pada 23 Maret 2020. Rapat kerja itu membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang penganggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah.

Baca Juga: Penjahit Rumahan di DIY Turun Tangan Membuat APD bagi Petugas Medis

1. Dana tanggap darurat juga diambilkan dari cukai rokok

Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Yogyakarta Hanya Cukup Satu Bulanpexels.com/Alexander Mils

Nilai anggaran tanggap darurat bencana Covid-19 senilai Rp7,73 miliar itu diambil dari tiga pos yakni dana cadangan Rp2,8 miliar, dana bagi hasil cukai rokok Rp3,750 miliar, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Wirosaban senilai Rp1,18 miliar.

Lantaran diperuntukkan untuk tanggap darurat, pos anggaran tersebut ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yogyakarta.

“Tapi penggunanya Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban,” kata Fokki.

Anggaran tanggap darurat itu dipergunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan mendukung kinerja Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban. Di dalamnya termasuk juga Rumah Sakit Pratama.

2. Pengadaan alat kesehatan akan diawasi untuk mencegah korupsi

Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Yogyakarta Hanya Cukup Satu BulanIlustrasi Alat Kesehatan (IDN Times/Hana Adi Perdan)

Berdasarkan permenkes tentang penanganan Covid-19, pembelian alat kesehatan, salah satunya alat pelindung diri (APD) bagi tim medis diperbolehkan di atas Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ). Lantaran itu pula, Komisi B menyatakan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan secara melekat.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang korupsi karena adanya permenkes itu,” kata Fokki.

Persoalan lain, meski sangat dibutuhkan, keberadaan APD langka atau sulit didapat di pasaran. Rapat pun merekomendasikan langkah koordinasi yang segera dilakukan antara Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta yang berada di bawah kendali Wakil Walikota Heroe Purwadi dengan Gugus Tugas Nasional.

“Kan sudah ada (alkes) yang datang alat kesehatan dari Tiongkok,” kata Fokki.

3. Antisipasi over capacity perlu bangunan alternatif untuk rumah sakit darurat

Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Yogyakarta Hanya Cukup Satu BulanIlustrasi. Petugas medis berada di dalam ruangan Respiratory Intensive Care Unit (RICU)/ ANTARA FOTO/Ampelsa

Sementara untuk mengantisipasi membeludaknya pasien karena daya tampung rumah sakit rujukan tak mampu memenuhi, perlu direncanakan aset daerah, berupa gedung yang dipergunakan untuk rumah sakit darurat.

“Kalau kondisinya makin memburuk, rumah sakit di Yogyakarta bisa over capacity,” kata Fokki.

Sementara upaya lain pencegahan penyebaran virus corona di Yogyakarta adalah segera melakukan penyemprotan desinfektan berbasis kampung.

“Biar masyarakat tenang dan merasakan kehadiran negara di tengah mereka,” ujar Fokki. 

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di DIY Naik Jadi 6 Kasus

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya