AJI Yogyakarta Desak Pemukulan Jurnalis Peliput PSIM vs Persis Diusut

Tren kekerasan terhadap jurnalis meningkat

Yogyakarta, IDN Times – Kericuhan laga derby Mataram antara PSIM Yogyakarta dengan Persis Solo di Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada Senin (21/10) malam, ternyata diwarnai aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Seorang jurnalis Radar Jogja, Guntur Aga Putra yang meliput pertandingan sepak bola itu menjadi korban kekerasan dan intimidasi dari suporter ketika kericuhan terjadi. Kemudian jurnalis Goal Indonesia, Budi Cahyono juga dipaksa menghapus foto oleh pemain PSIM.

“Kami mendesak agar polisi mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Tommy Apriando dalam siaran persnya tertanggal 22 Oktober 2019.

1. Jurnalis dipukul dan dipaksa menghapus foto

AJI Yogyakarta Desak Pemukulan Jurnalis Peliput PSIM vs Persis DiusutIDN Times/Tunggul Kumoro

Berdasarkan data kronologi kejadian yang dihimpun AJI Yogyakarta, semula Guntur memotret di sisi utara stadion kemudian pindah ke sisi barat lapangan ketika para penonton mulai turun dari tribun. Posisi Guntur juga sempat berada di belakang barisan polisi sebelum kemudian mendekati mobil pemadam. Chaos pun terjadi ketika polisi menembakkan gas air mata.

“Ada yang mencekik dari belakang dan memukuli saya,” kata Guntur.

Dia juga dipaksa untuk menghapus foto dari kameranya, tetapi tidak dilakukan. Paksaan yang sama juga dialami Budi ketika memotret situasi kerusuhan antara pemain PSIM dan Persis yang terjadi di lapangan. Pemain dari PSIM bernama Achmad Hisyam Tolle langsung menghampiri dan meminta foto-foto dirinya segera dihapus.

“Kamera sempat diambil Tolle. Saya bilang jangan di sini (karena kondisi ricuh),” kata Budi.

Mereka pun ke ruang ganti pakaian dan intimidasi tetap berlanjut.

Baca Juga: Laga PSIM Yogyakarta Berakhir Ricuh, Ini Komentar Sultan HB X

2. Tren kekerasan terhadap jurnalis meningkat

AJI Yogyakarta Desak Pemukulan Jurnalis Peliput PSIM vs Persis DiusutIDN Times/Axel Jo Harianja

Guntur mengaku menyayangkan kejadian yang menimpa dirinya. Tetapi dia tak ingin melaporkan kasusnya kepada polisi. Meskipun ia menyadari, tugasnya dijalankan berdasarkan prinsip jurnalistik dan kode etik, serta dilindungi aturan hukum.

Sementara Tommy menegaskan, kekerasan para suporter terhadap Guntur telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Kegiatan jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers juga jelas disebutkan, dalam melaksanakan profesinya, jurnalis dilindungi hukum.

AJI Yogyakarta pun mendorong agar perusahaan media tempat Guntur bekerja mendampingi pelaporan ke pihak kepolisian. Tren kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, tetapi sedikit yang diselesaikan secara hukum.

“Kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepak bola di Yogyakarta pernah terjadi sebelumnya. Tapi juga tidak tuntas ditangani melalui proses hukum. Ini preseden buruk,” tegas Tommy.

3. Menghalangi kerja jurnalis sama saja melanggar hak publik mendapatkan berita akurat

AJI Yogyakarta Desak Pemukulan Jurnalis Peliput PSIM vs Persis DiusutKetua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Tommy Apriando (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis, lanjut Tommy, telah menghalangi hak publik untuk memperoleh berita akurat dan benar. Lantaran jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.

“Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Tommy.

Selain itu, menurut Tommy, tindakan para suporter ini menunjukkan betapa tidak pahamnya mereka terhadap aturan hukum. Mestinya tak perlu ada tindakan main hakim sendiri karena sama saja menghalangi kerja-kerja jurnalis. Sementara kalau ada kesalahan pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan melapor ke Dewan Pers.

“Tak perlu main pukul. Ancamannya bisa penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata Tommy.

4. Perusahaan media harus memperhatikan keselamatan jurnalis

AJI Yogyakarta Desak Pemukulan Jurnalis Peliput PSIM vs Persis DiusutIDN Times/Bagus F

Di sisi lain, meskipun kerja jurnalis dilindungi dan dijamin undang-undang, AJI Yogyakarta menghimbau setiap jurnalis menaati kode etik jurnalistik dan bekerja secara profesional.

Selain itu, pemimpin redaksi dan perusahaan media seharusnya memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya.

"Terutama ketika meliput ke daerah berpotensi konflik yang mengancam kerja jurnalistik. Juga mengancam reporternya," kata Tommy.

Baca Juga: Buntut Ricuh PSIM Yogyakarta vs Persis Solo, 3 Orang jadi Tersangka 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya