Wisata ke Pantai Selatan Bantul, Ada Aturan Ganjil Genap

Perhatikan baik-baik aturannya sebelum ke tempat wisata

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di akses jalan menuju kawasan wisata pantai. Hal ini dimaksudkan untuk mengurai kerumunan pengunjung di tempat wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca Juga: PPKM Level 2, Bantul dan Gunungkidul Segera Buka Tempat Wisata

1. Beda lokasi, beda aturan ganjil genap

Wisata ke Pantai Selatan Bantul, Ada Aturan Ganjil GenapTPR induk Pantai Parangtritis tak dijaga, wisatawan nekat ke pantai. (IDN Times/Daruwaskita)

Staf Bidang Pemasaran, Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Aji, mengatakan ganjil genap ini diberlakukan menyusul dibukanya tempat wisata di Bantul setelah level PPKM turun ke Level 2. Adapun aturannya berbeda untuk masing-masing kawasan.

"Pengaturan ganjil genap kawasan Pantai Parangtritis, yaitu Jumat (22/10/2021) untuk nomor genap, Sabtu (23/10/2021) nomor ganjil, Minggu (24/10/2021) nomor genap," katanya pada Kamis (21/10/2021) dilansir ANTARA.

2. Kawasan pantai sebelah berlaku sebaliknya

Wisata ke Pantai Selatan Bantul, Ada Aturan Ganjil GenapIlustrasi pengunjung Pantai Parangtritis, Bantul. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Pria yang akrab disapa Ipung ini melanjutkan, kawasan wisata hutan Pinus Mangunan memberlakukan pengaturan ganjil genap yang sama seperti kawasan Parangtritis.

Sedangkan untuk kawasan pantai selatan Bantul sebelah barat, mulai dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya. Jumat untuk nomor ganjil, Sabtu genap, dan Minggu ganjil.

"Akan ada petugas yang mengarahkan sesuai nomor pelat kendaraan, dan untuk kegiatan arah Parangtritis biasanya ada petugas mulai dari simpang tiga Ngangkruk sampai TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) wisata," ujarnya.

3. Semua objek wisata di Bantul dibuka

Wisata ke Pantai Selatan Bantul, Ada Aturan Ganjil GenapBupati Bantul Abdul Halim Muslih. IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Pemkab Bantul telah membuka seluruh objek wisata di wilayahnya untuk uji coba sejak Rabu (20/10/2021). 

Menurut Ipung, selama masa uji coba pembukaan objek wisata, jumlah wisatawan yang diizinkan masuk objek wisata 25 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes yang ketat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya. Sedangkan pengaturan ganjil genap dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB yang diatur oleh Dinas Perhubungan.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dengan uji coba pembukaan objek wisata ini, diharapkan pemulihan ekonomi masyarakat segera terjadi di Bantul, di mana sektor pariwisata sebagai pengungkitnya.

"Sektor pariwisata mendorong sektor perdagangan, industri pengolahan makanan termasuk sektor pertanian maka produk pertanian menjadi laku. Sekali lagi kenapa objek wisata kita, ya karena pariwisata sebagai pengungkit sektor lainnya," terangnya, Rabu.‎

Baca Juga: Muncul Klaster Takziah, 21 Warga Bantul Terpapar COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya