Selain GL Zoo, Jalan Solo Juga Berpotensi Jadi Lokasi Parkir Liar

Pengelola parkir wajib kantongi izin beroperasi

Yogyakarta, IDN Times - Setelah menertibkan parkir liar di sisi Timur Gembira Loka (GL) Zoo yang merugikan konsumen, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta turut memantau lokasi lain yang berpotensi untuk parkir liar.

"Selain di timur GL Zoo yang sudah berujung pada penegakan yustisi melalui sidang tindak pidana ringan di pengadilan, lokasi lain yang kami pantau adalah di Jalan Solo," terang Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, di Yogyakarta, Kamis (20/5/2021) seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu 

1. Sudah pantau tiga hari terakhir

Selain GL Zoo, Jalan Solo Juga Berpotensi Jadi Lokasi Parkir LiarPengunjung mengamati salah satu satwa di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Paulus Risang)

Imanudin melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di lokasi parkir Jalan Solo selama tiga hari terakhir. Namun, lokasi tersebut sejauh ini selalu kosong.

"Kami akan lakukan pemantauan rutin supaya tidak terjadi parkir liar yang berujung pada pelanggaran parkir lainnya. Misalnya ketentuan perizinan dan tarif yang ditetapkan," terangnya.

Sementara, juru parkir liar di Jalan Kebun Raya atau sisi Timur GL Zoo telah ditertibkan. Ada dua orang yang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ringan dan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

"Di sepanjang Jalan Kebun Raya tersebut terdapat empat atau lima titik parkir yang berada di persil. Kami akan terus pantau bagaimana kondisinya setelah ada dua pengelola yang diberi sanksi denda dengan nilai yang cukup besar," lanjut Imanudin.

2. Pengelola parkir harus mengantongi izin sebelum beroperasi

Selain GL Zoo, Jalan Solo Juga Berpotensi Jadi Lokasi Parkir LiarIlustrasi parkir liar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Menurut Imanudin, ada persepsi keliru yang berkembang, khususnya pada kasus di Timur GL Zoo. Yaitu parkir dianggap berizin jika sudah membayar retribusi. Padahal, pengelola parkir tetap wajib mengurus perizinan beroperasi, meski itu di tanah pribadi.

Tak hanya itu, ketentuan penerapan tarif parkir juga harus dipatuhi. Menurut ketentuan, Jalan Kebun Raya dan Jalan Solo termasuk dalam kawasan parkir premium dengan tarif progresif.

Tarif parkir di tepi jalan umum untuk dua jam pertama bagi sepeda motor adalah Rp2.000 dan setiap jam berikutnya Rp1.500. Sedangkan untuk mobil, dua jam pertama Rp5.000 dan ditambah Rp2.500 setiap jam berikutnya.

"Kesalahan dari pengelola parkir di timur GL Zoo adalah meminta pembayaran flat di muka padahal lokasi parkir tersebut berada di kawasan yang menerapkan tarif parkir progresif atau ditentukan berdasarkan durasi parkir," jelasnya.

3. Efek jera bagi jukir liar

Selain GL Zoo, Jalan Solo Juga Berpotensi Jadi Lokasi Parkir LiarIlutrasi juru parkir. IDN Times/Daruwaskita

Imanudin mengharapkan pengelola parkir lain bisa mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran parkir di GL Zoo. Apalagi, ancaman denda maksimal bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

"Denda yang diberikan memang cukup besar. Dalam dua tahun terakhir, denda untuk pelanggaran parkir ditetapkan Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Beberapa tahun lalu denda paling tinggi biasanya hanya Rp100 ribu atau Rp150 ribu," katanya.

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Pengunjung Gembira Loka Zoo Capai Ribuan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya