Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Penendang Sesajen Dimaafkan

Maaf bisa menjadi pelajaran luar biasa bagi HF

Yogyakarta, IDN Times - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin meminta masyarakat memaafkan HF, pelaku penendangan sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dirinya pun berharap proses hukum terhadap HF dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," ujar Al Makin dalam konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1/2022) dilansir ANTARA.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Kawasan Gunung Semeru Ditangkap di Bantul

1. Ada banyak pelanggaran yang lebih berat

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Penendang Sesajen DimaafkanRektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin. (Dok. Humas UIN Sunan Kalijaga)

Al Makin menyebutkan, ada banyak pelanggaran lain terhadap minoritas yang lebih berat dibandingkan kasus HF, tetapi tidak diproses ke ranah hukum. Mulai dari pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, hingga pembakaran.

Dirinya mengaku memperoleh data pelanggaran tersebut ketika menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, maupun kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," terang Al Makin.

2. Sikap memaafkan jadi contoh baik atas nama toleransi

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Penendang Sesajen DimaafkanIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketimbang menjatuhkan hukuman, kata Al Makin, sikap memaafkan dan menyetop hujatan bisa menjadi pelajaran luar biasa bagi HF. Hal tersebut juga menjadi contoh baik atas nama toleransi.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa sikap HF menendang sesajen tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi di UIN Sunan Kalijaga. Menurutnya, UIN Sunan Kalijaga selama ini menjaga tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.

3. HF pernah kuliah di UIN Sunan Kalijaga

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Penendang Sesajen DimaafkanUIN Sunan Kalijaga (uin-suka.ac.id)

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Akademik (SIA) UIN Sunan Kalijaga, HF tercatat pernah menjadi mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah angkatan 2008. Namun, ia drop out (DO) pada tahun 2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali sejak 2011.

Kemudian, HF sempat kembali mendaftar Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam di UIN Sunan Kalijaga, tetapi tidak mendaftar ulang.

HF sendiri telah ditangkap Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY. Ia dijerat Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Penendang Sesajen Gunung Semeru

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya