Danais Dikucurkan, Desa di DIY Diminta Kebut Berkas Persyaratan

Masing-masing desa akan menerima Rp50 juta-Rp145 juta

Yogyakarta, IDN Times - Dana keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) senilai Rp22,6 miliar mulai dikucurkan untuk membantu penanganan COVID-19 di tingkat kalurahan/desa. Untuk itu, Pemda DIY meminta kalurahan untuk lekas menyelesaikan persyaratan agar dapat mencairkan danais senilai Rp50 juta hingga Rp145 juta per kalurahan.

"Sekarang tinggal kecepatan dari pihak desa atau kelurahan. Kalau minggu ini perubahan APBDes semua bisa selesai, ya minggu ini kami selesai menyalurkan," kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho pada Senin (2/8/2021) dilansir ANTARA.

Baca Juga: Kelurahan di DIY akan Terima Danais Rp50 Juta untuk COVID-19 

1. Kalurahan harus mengubah APBDes

Danais Dikucurkan, Desa di DIY Diminta Kebut Berkas PersyaratanShelter Kalurahan Sumbermulyo yang disiapkan untuk pasien COVID-19 tak bergejala dan bergejala ringan. (IDN Times/Daruwaskita)

Aris mengatakan, kalurahan akan menerima danais yang disiapkan setelah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kelengkapan persyaratan akan diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah yang diwakili Satpol PP DIY berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota dan Bakesbangpol kabupaten/kota.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara terkait peruntukan pembelanjaan danais tersebut.

"Mulai Jumat (30/7/2021) kemarin sudah kami koordinasikan agar desa segera mengubah APBDes," ujarnya.

2. Kemampuan tiap kalurahan terkait perubahan APBDes berbeda-beda

Danais Dikucurkan, Desa di DIY Diminta Kebut Berkas PersyaratanIlustrasi Satgas COVID-19 kalurahan. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Aris, kecepatan tiap kalurahan untuk melakukan perubahan APBDes memang berbeda-beda. Hal itu dapat dilihat dari kemampuan desa dalam memanfaatkan dana desa untuk penanganan COVID-19. Dia pun berharap prosesnya bisa lebih cepat ketika didorong oleh Satpol PP sebagai verifikator.

"Wong yang sudah diarahkan pemerintah pusat saja belum 100 persen. Tapi kami yakin kalau kemudian didorong teman-teman Satpol PP kabupaten atau DIY mungkin prosesnya bisa cepat," kata dia.

3. Besaran danais ditentukan sejumlah faktor

Danais Dikucurkan, Desa di DIY Diminta Kebut Berkas PersyaratanTim pemulasaran dan pemakaman jenazah COVID-19 Kalurahan Bangunharjo. (dok. Kalurahan Bangunharjo)

Aris menyebutkan alokasi danais bagi tiap desa berkisar antara Rp50 juta–Rp145 juta. Besaran dana yang diterima disesuaikan dengan sejumlah faktor, seperti adanya Jaga Warga, jumlah RT yang termasuk zona merah, serta banyak tidaknya pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

"Kami berharap dana ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan potensi dan kondisi desanya. Dimanfaatkan secepatnya sehingga danais betul-betul terlihat hasilnya di masyarakat," ujar Aris.

4. Baru 20 kalurahan yang sudah menyerahkan berkas

Danais Dikucurkan, Desa di DIY Diminta Kebut Berkas PersyaratanKepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan hingga Senin, dari 392 kalurahan yang ada di DIY, baru 20 yang telah menyerahkan berkas untuk diverifikasi. Itu pun masih terdapat kekurangan. 

"Hari ini baru 20 kelurahan yang menyerahkan berkas, tapi semuanya masih ada kekurangan berkas," katanya.

Lebih lanjut, Noviar mengatakan penyaluran danais akan dilakukan secara bertahap. Desa yang telah memenuhi kelengkapan berkas akan didahulukan.

"Bulan ini kami upayakan sudah tersalur semua asalkan berkasnya sudah lengkap," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD DIY Desak Pemda lakukan Alokasi Danais untuk Penanganan COVID-19 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya