Banyak Pasal dalam Omnibus Law yang Dipandang Tidak Memihak Rakyat

Kebijakan yang tidak memihak itu sudah seharusnya ditolak

Sleman, IDN Times - Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano dalam aksi Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan menyebutkan banyak kebijakan yang terkandung dalam Omnibus Law, baik dalam RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU UMKM yang berimbas menyengsarakan rakyat.

Dia menyebutkan, kebijakan-kebijakan yang tidak memihak tersebut sudah seharusnya ditolak dan tidak disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tashoora Ikut Turun dalam Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan

1. RUU Cipta Kerja persis diberlakukan di negara terbelakang

Banyak Pasal dalam Omnibus Law yang Dipandang Tidak Memihak RakyatIDN Times/Yogie Fadila

Kontra menyebutkan, pihaknya sangat menyesalkan adanya RUU yang tidak memihak kepada rakyat. Dia menjelaskan, untuk RUU Cipta Kerja sendiri bukan malah membuat Indonesia semakin terbelakang, di mana jam kerja yang seharusnya dikurangi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja, malah diperpanjang.

"Kebijakan ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja persis UU yang diberlakukan pada negara terbelakang. Karena di negara maju, jam kerja seharusnya dikurangi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Tetapi di Indonesia jam kerja dengan lembur diperpanjang, malah dibayar tunai. Ini persis dengan negara terbelakang yang hanya menyasar investasi-investasi bodong," terangnya pada Senin (9/3)

 

2. Link and match perlu disorot

Banyak Pasal dalam Omnibus Law yang Dipandang Tidak Memihak RakyatIDN Times/Yogie Fadila

Menurut Kontra, di dalam RUU Cipta Kerja juga berbicara mengenai pendidikan untuk pemenuhan industri. Hal ini diatur dalam kebijakan link and match antara lembaga pendidikan dan dunia industri. Dia menerangkan, kebijakan tersebut sangat tidak sesuai dengan fungsi pendidikan yang sesungguhnya.

"Pertanyaannya, apa tujuan nasional pendidikan kita? Apakah menciptakan tenaga kerja murah yang dalam RUU Cipta Kerja sudah dibatasi dan dieksploitasi? Kemudian sarjana kita diprioritaskan untuk pemenuhan tenaga kerja, bukan lagi orientasinya adalah intelektualisme," ungkapnya.

3. Mekanisme PHK tidak diatur

Banyak Pasal dalam Omnibus Law yang Dipandang Tidak Memihak RakyatAksi Demo Tolak Omnibus Law di Gejayan, tetap berjalan mesti diguyur hujan deras. IDN Times/ Siti Umaiyah

Kontra menyebutkan, dalam RUU Cipta Kerja permasalahan mengenai upah juga sangat krusial untuk disoroti. Dia menyebutkan, dalam pasal 88b, upah akan dibayarkan per jam. Hal tersebut akan mempengaruhi penghasilan pekerja jika produksi mengalami penurunan.

"Selain itu, masalah PHK. Dulu ada mekanisme PHK dan keterlibatan Serikat Buruh. Dalam RUU Cipta Kerja ini, Serikat Buruh tidak lagi dilibatkan. Padahal, hari ini yang membela (pekerja) adalah Serikat Buruh," pungkasnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Massa Aksi Mosi Parlemen Jalanan Tetap Bertahan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya