TP4D, Tim Bentukan Kejaksaan yang Mengawasi Anggaran dan Proyek

Anggota TP4D ditangkap KPK 

Kota Yogyakarta, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/8) lalu. Tiga orang ditangkap dalam operasi senyap itu.

Mereka adalah Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta. Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang bernilai ratusan juta rupiah yang diduga diberikan pihak swasta kepada Eka.

KPK mengaku kecewa lantaran jaksa fungsional tersebut merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

1. Eksis di tiga tingkat wilayah

TP4D, Tim Bentukan Kejaksaan yang Mengawasi Anggaran dan ProyekIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) eksis di tiga tingkat wilayah, yakni Kejaksaan Agung RI dan di tingkat provinsi juga wilayah kota/kabupaten.

Untuk daerah kota/kabupaten dan provinsi, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Tinggi dibentuk untuk mengawasi anggaran dan pelaksanaan proyek. Sementara itu, TP4 Pusat dibentuk dan berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Buntut OTT KPK, Pengerjaan Saluran Air Hujan di Jalan Babaran Mandek

2. Sudah ada sejak tahun 2015

TP4D, Tim Bentukan Kejaksaan yang Mengawasi Anggaran dan ProyekANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dibentuk tahun 2015, TP4D semestinya bertugas mengawasi anggaran dan pelaksanaan proyek yang melibatkan instansi pemerintah.

Pembentukan TP4D berlandaskan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS/001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 Kejaksaan Republik Indonesia. Jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, berdasarkan aturan tersebut, mesti menindaklanjuti dengan membentuk TP4D di daerah masing-masing.

3. Dibentuk agar penyerapan anggaran optimal

TP4D, Tim Bentukan Kejaksaan yang Mengawasi Anggaran dan ProyekIlustrasi/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pembentukan TP4D dilatarbelakangi minimnya daya serap anggaran Kementerian/Lembaga karena banyak pejabat yang enggan mengambil kebijakan sebab takut bermasalah dengan hukum.

Oleh karena itu, kehadiran TP4D bertujuan untuk menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menegakkan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan. Selain itu, pembentukan TP4D juga dimaksudkan agar penyerapan anggaran berjalan optimal serta perbaikan birokrasi untuk mempercepat pembangunan proyek strategis nasional bisa terwujud.

4. Mendukung keberhasilan jalannya pembangunan

TP4D, Tim Bentukan Kejaksaan yang Mengawasi Anggaran dan ProyekANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam keseharian, tim ini memiliki fungsi di antaranya mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan lewat upaya preventif serta persuasif di pusat maupun daerah.

TP4D juga bertugas memberikan penerangan hukum di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, berikut tertib administrasi dan pengelolaan keuangan negara.

5. Mencegah terjadi penyimpangan anggaran daan pelaksanaan proyek

TP4D, Tim Bentukan Kejaksaan yang Mengawasi Anggaran dan ProyekANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Selain fungsi di atas, TP4D berkewajiban melakukan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan. Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum lain maka tim ini mesti menegakkan hukum secara tegas.

TP4D juga dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan sejak awal hingga akhir program pembangunan. Jika telah selesai maka tim ini juga turut dalam kegiatan evaluasi.

Baca Juga: Jogja Kena OTT KPK Pertama Kali, Sri Sultan: Semoga Jadi yang Terakhir

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya