Tanpa APBN, Kuota Tambahan Jemaah Haji 2019 Dibiayai BPKH dan Kemenag

Total ongkos yang ditanggung sebesar Rp 319,9 M

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan pembiayaan kuota tambahan 10 ribu jemaah haji tahun 2019 akan ditanggung Kementerian Agama dan BPKH.

Berdasarkan hasil rapat dengan DPR pada Kamis (16/5) lalu, Sekretaris Badan BPKH Emir Rio Krishna mengatakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membiayai kuota tambahan jemaah haji.

1. Dilakukan rasionalisasi dana

Tanpa APBN, Kuota Tambahan Jemaah Haji 2019 Dibiayai BPKH dan KemenagIDN Times/Nindias Khalika

Ditemui di acara media briefing pada Jumat (17/5), Emir Rio mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk kuota tambahan 10 ribu jamaah haji tahun 2019 mulanya adalah Rp353,7 miliar.

Namun, angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp319,9 miliar setelah dilakukan rapat antara DPR, BPKH, dan Kementerian Agama pada Kamis (16/5) kemarin.

Baca Juga: Embarkasi Haji akan Dibangun di Kulon Progo, Kemenag Siap Sewa   

2. Rencana awal skema pembiayaan

Tanpa APBN, Kuota Tambahan Jemaah Haji 2019 Dibiayai BPKH dan KemenagIDN Times/Nindias Khalika

Pembiayaan kuota tambahan 10 ribu jamaah haji, berdasarkan rapat bersama DPR pada tanggal 23 April lalu, bakal berasal dari tiga sumber, yakni APBN, BPKH, dan Kementerian Agama.

Emir Rio mengatakan BPKH bakal mengongkosi sebesar Rp120 miliar sedangkan Kementerian Agama membiayai sebanyak Rp50 miliar dari total biaya Rp353,7 miliar. Sisa dari ongkos naik haji tersebut nantinya ditanggung oleh APBN.

“Namun, rapat Kamis kemarin dengan DPR diputuskan tidak akan menggunakan APBN jadi BPKH dan Kemenag akan membiayai kuota 10 ribu jemaah haji,” katanya.

3. Mengandalkan nilai manfaat BPKH

Tanpa APBN, Kuota Tambahan Jemaah Haji 2019 Dibiayai BPKH dan KemenagIDN Times/Nindias Khalika

Setelah dilakukan rasionalisasi anggaran dan tidak dipakainya anggaran APBN, Emir Rio menjelaskan bahwa sisa dana Rp149,9 miliar akan ditanggung oleh BPKH dan Kemenang, masing-masing sebesar Rp100 miliar dan Rp49,9 miliar.

“Tadi kan sudah disepakati Rp120 M akan di-support BPKH dan Rp50 M oleh Kemenag. Setelah rasionalisasi, dana Rp183,7 M oleh APBN berubah menjadi Rp149,9 M. Karena APBN tidak ada lalu dari mana dananya? Rp149,9 M sudah diputuskan Rp100 M akan di-support oleh BPKH kemudian Rp49,9 M sisanya akan di-support oleh Kemenag,” ujarnya.

Dengan demikian, BPKH akan membiayai kuota tambahan 10 ribu jemaah haji tahun 2019 sebesar Rp220 miliar. Dana ini, menurut Emir Rio, berasal dari pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR), tambahan nilai manfaat BPKH, efisiensi operasional, dan dana kemaslahatan.

Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu lebih lanjut membenarkan bahwa biaya kuota tambahan 10 ribu jemaah haji berasal dari BPKH dan Kementerian Agama.

“Bersama Menteri Agama sudah sepakat dengan DPR mengenai pola pembiayaannya. Tidak menggunakan APBN tapi menggunakan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH dan alhamdulillah itu bisa dipenuhi baik dari optimalisasi nilai manfaat maupun relokasi anggaran kita yang cukup tanpa mengurangi target yang sudah diamanahkan ke BPKH,” katanya.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya