Pukat UGM: Pansel KPK Mesti Bersih dari Kepentingan Pihak Manapun

Dengan kata lain, Pansel KPK mesti independen

Sleman, IDN Times - Presiden Joko Widodo saat ini tengah membentuk panitia seleksi (Pansel) KPK menyusul berakhirnya masa tugas Ketua KPK Agus Rahardjo dan empat komisioner lain pada Desember 2019.

Pansel tersebut nantinya berkewajiban menjaring dan menyaring calon pimpinan KPK periode selanjutnya. Oleh karena tugas yang diemban tersebut, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai anggota Pansel KPK harus bersih dari kepentingan pihak manapun.

1. Pansel akan memilih 10 nama calon pimpinan KPK

Pukat UGM: Pansel KPK Mesti Bersih dari Kepentingan Pihak ManapunAntara Foto

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan Pansel KPK kelak akan bertugas menjaring dan menyaring calon pimpinan KPK hingga tersisa 10 nama.

“Setelah itu, hasil tersebut akan diserahkan kepada DPR. DPR nantinya akan memilih lima orang, termasuk satu orang yang akan menjadi Ketua KPK,” katanya.

Kewajiban di atas, menurut Zaenur, menjadikan Pansel KPK sebagai penentu nasib lembaga pemberantasan korupsi tersebut selama empat tahun mendatang.

“Jadi ketika Presiden keliru memilih Pansel maka nasib KPK empat tahun ke depan juga menjadi pertaruhan,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Pukat UGM pada Kamis (16/5).

Baca Juga: Masa Kerja Segera Habis, Ini Masukan Pimpinan KPK untuk Penerusnya

2. Harus berani, berintegritas, profesional, dan independen

Pukat UGM: Pansel KPK Mesti Bersih dari Kepentingan Pihak ManapunIDN Times / Auriga Agustina

Zaenur pun menjelaskan bahwa Pansel KPK mesti diisi oleh orang-orang yang berani, berintegritas, profesional dan independen.

“Pukat akan menolak jika Presiden mengajukan Pansel dengan anggota yang memiliki afiliasi politik baik partai politik atau selama Pemilu, ia dikenal mempunyai afiliasi politik. Sehingga Pukat berharap Pansel ini memang Pansel yang independen,” ujarnya.

3. Mengenali KPK luar-dalam

Pukat UGM: Pansel KPK Mesti Bersih dari Kepentingan Pihak Manapun(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Di samping hal di atas, Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha menerangkan bahwa Presiden mesti mempertimbangkan dua syarat lain ketika membentuk Pansel KPK.

“Pertama, unsur anggota Pansel harus sesuai dengan undang-undang, yakni dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kenapa? Karena itu memang amanat undang-undang agar KPK memiliki pengawasan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, syarat berupa pemahaman tentang KPK yang baik juga perlu dilihat dari anggota Pansel. Pansel KPK, dalam hal ini, diharapkan tidak hanya berisi orang-orang yang mempunyai keilmuan di bidang antikorupsi tapi juga mengenal KPK luar-dalam.

Pentingnya pemahaman soal KPK ini tak terlepas dari munculnya berbagai macam tantangan baik dari internal maupun eksternal kelembagaan saat KPK menjalankan tugasnya. Pansel dengan pemahaman yang baik soal KPK pun diharapkan mampu mengusulkan nama calon pimpinan KPK yang dinilai mampu mengatasi problem yang terjadi.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya